Singkatnya, HGU adalah tanah milik negara yang "disewakan" kepada WNI atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Jadi, negara memberikan hak kepada Prabowo atau badan usaha yang dimiliki Prabowo untuk mengelola lahan milik negara. Dan, lahan atau tanah tersebut bukan milik Prabowo.
Dengan demikian persoalan ratusan ribu hektar lahan tersebut adalah hubungan antara Prabowo atau badan usaha yang dimiliki oleh Prabowo sebagai pemegang HGU dengan negara selaku pemilik lahan.
Karena masih berstatus milik negara, maka kepemilikan HGU bukan termasuk ranah pribadi Prabowo. Dengan demikian, pernyataan Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 tidak bisa disebut sebagai serangan terhadap pribadi Prabowo.
Jika BPN menyatakannya sebagai serangan terhadap pribadi Prabowo, itu sama saja BPN mencampuradukkan ranah negara dengan urusan pribadi. Ujung-ujungnya akan menumbuhsuburkan kembali praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Karenanya, menuduh Jokowi menyerang pribadi Prabowo yang dilontarkan oleh BPN Prabowo-Sandi beserta para pendukungnya sama saja dengan menciptakan blunder.
Tuding Jokowi Jebak Prabowo lewat "Unicorn", BPN Permalukan Capresnya Sendiri
Dalam debat capres kedua, Prabowo terlihat gagap saat Jokowi menanyakan soal unicorn. Bukan saja itu, Prabowo pun bahkan sempat bertanya unicorn yang dimaksud oleh Jokowi.
Atas pertanyaan yang diajukan Jokowi tersebut, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso menyebutnya sebagai pertanyaan jebakan.
"Ini pertanyaan sebenarnya agak aneh bin ajaib, tendensi jebak," kata Priyo sebagaimana yang dikutip CNNIndonesia.com.
Faktanya, dalam debat tersebut Prabowo sedikitnya tahu tentang unicorn yang ditanyakan Jokowi kepadanya. Hal ini terbukti dengan pertanyaan balik Prabowo kepada Jokowi.