Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Keterangan Kuasa Hukum Baasyir Ini Justru Buktikan Jokowi tidak Plin-plan

3 Februari 2019   13:49 Diperbarui: 3 Februari 2019   14:33 2237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Video inilah dipandang sebagai bukti valid jika pemerintah Jokowi telah memastikan pembebasan ABB. Video ini juga yang digunakan oleh netijen pendukung Prabowo untuk men-skak para netijen pendukung Jokowi.

Sebagaimana yang diberitakan, proses pembebasan ABB diawali dari keluarga ABB yang mengajukan permohonan pembebasan pada 2017. Permohonan ini kemudian ditindaklanjuti Jokowi setelah mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk Yusril. Namun demikian, sejumlah opsi yang disodorkan Yusril tersebut pada akhirnya tidak diambil oleh Presiden Jokowi.

Dan, pada akhirnya Jokowi memutuskan tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,

Sebenarnya ada satu kunci penting dalam polemik pembebasan ABB yang luput dari perhatian. Menariknya, kunci itu justru disodorkan oleh kuasa hukum ABB, Mahendradatta. Mahendradatta mengungkapkan kliennya belum pernah disodori surat pernyataan setia kepada NKRI.

"Tadi siang ustadz bilang kalau belum ada yang menyodorkan, ini siapa yang ngomong, kok bisa tahu duluan," ungkap Mahendradatta saat menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pada 23 Januari 2019 (Sumber: Tribunnews.com).

Pernyataan serupa juga ditegaskan Mahendradatta saat dijumpai wartawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Selasa siang, 29 Januari 2019.

"Belum sampai di situ. Belum ada (surat pernyataan setia kepada NKRI)," tegas pengacara ABB ini seperti yang dikutip Tempo.co.

Kedua pernyataan, "belum ada yang menyodorkan" dan "Belum sampai di situ" yang diucapkan Mahendradatta dalam dua kesempatan yang berbeda tersebut menerangkan jika pembebasan ABB sejatinya masih dalam tahap proses alias belum final. Artinya, Jokowi memang belum menyepakati kebebasan ABB. Bisa disimpulkan jika pembebasan ABB baru sebatas ngobrol-ngrobrol santai antara Jokowi dengan ABB.

Dan, seperti yang diberitakan, ABB masih berkeyakinan bila Pancasila adalah thogut. Selain itu, ABB pun menegaskan hanya mau setia kepada Allah SWT, dan tidak akan mematuhi aturan ataupun ideologi lain.

Karena sikap ABB itulah, maka negara tidak bisa memberikan kebebasan bersyarat kepada ABB dan pada akhirnya tidak membebaskan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid tersebut.

Tidak Dibebaskannya Abu Bakar Baasyir Bukti Negara Tidak Tunduk pada Teroris 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun