Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kalau Kriminalisasi Ulama Tidak Ada, Justru Lebih Serius Lagi

25 Januari 2018   11:42 Diperbarui: 25 Januari 2018   12:03 1236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Borgol (Sumber Tribunnews.com)

Dengan demikian, karena komentar Tjahjo tidak bisa diterima sebagai bantahan atas pidato SBY, maka tudingan SBY tentang adanya kriminalsisai ulama belum terbantahkan.

Okelah, anggap saja Tjahjo tidak berkompeten untuk menjawab persoalan ini. Atau mungkin pemerintah belum sanggup menjelaskan tuduhan kriminalisasi terhadap ulama yang sudah berkembang sejak hampir setahun ini.

Sedangkan menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, klaim kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada Polri merupakan upaya ofensif yang dilakukan oleh sekelompok pihak terhadap upaya Polri dalam menegakkan hukum.

"Nah, kalau kita lihat yang dikatakan kriminalisasi ulama tadi, kita lihat perbuatannya. Ada yang dikenakan pasal makar, pasal pornogarfi, pasal makar apakah ada fakatnya. Ya, faktanya ada. Ada rapatnya. Upaya untuk menggulingkan pemerintah yang sah," ujar Tito (Sumber: Kompas.com)

Mendebatkan ada atau tidaknya kriminalisasi terhadap ulama pasti tidak akan ada ujungnya, sebab masing-masing pihak pasti memiiki argumen yang sama-sama kuat.

Masalah yang sebenarnya dan justru harus menjadi perhatian serius adalah bagaimana jika kriminalisasi terhadap ulama sebagaimana yang dituduhkan oleh SBY dalam pidatonya benar-benar tidak ada.

Artinya, ada ulama yang ditahan dan menjalani rangkaian proses hukum tersebut memang benar-benar melontarkan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Kalau benar para ulama melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di republik ini, pertanyaannya, situasi, kondisi, atau apa yang melatarbelakangi para ulama hingga mereka terdorong untuk menyampaikan atau mengucapkan ujaran-ujaran yang dianggap bermuatan kebencian?

Jika memang demikian, artinya ada situasi yang jauh lebih serius, atau bahkan jauh lebih berbahaya, ketimbang persoalan ada-tidaknya kriminalisasi terhadap ulama itu sendiri.

Kebencian merupakan lontaran dari sikap permusuhan. Sementara, sikap permusuhan terjadi karena adanya situasi yang saling bertentangan. Dan, kebencian merupakan wujud terkecil dari perlawanan.

Saat ini, situasi dan kondisi yang dihadapi oleh sebagian ulama tengah memburuk. Beberapa ulama, bahkan, mengalami berbagai intimidasi dalam menjalankan aktivitas keagamaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun