Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kalau Kriminalisasi Ulama Tidak Ada, Justru Lebih Serius Lagi

25 Januari 2018   11:42 Diperbarui: 25 Januari 2018   12:03 1236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Pemerintah dituduh mengkriminalisasi ulama, pemerintah memusuhi umat Islam, itu tidak. Yang kami larang kalau ada organisasi agama yang mempunyai ideologi paham mengubah Pancasila," ujar Tjahjo Kumolo saat memberi pembekalan kepada peserta Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 23 Januari 2018 (Sumber: Kompas.com).

Menurutnya, pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) melalui Undang-Undang Ormas karena landasan mereka bertentangan dengan dasar negara.

Tidak jelas, apakah pernyataan Tjahjo tersebut merupakan bantahan atas pidato Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikannya saat memberikan sambutan pada peringatan 50 tahun Pondok Pesantren Daar El-Qolam di Pasir Gintung, Jayanti, Tangerang, pada 20 Januari 2018.

"Negara, pemerintah, penegak hukum jangan sedikit-sedikit mudah mengkriminalkan, memanggil, seolah-olah (ceramah) itu dianggap kejahatan. Saya yakin masih bisa tidak seperti itu, masih bisa menjalin hubungan baik," kata SBY sebagaimana yang dikutip Detik.com.

Tetapi, jika pernyataan Tjahjo tersebut dimaksudkan untuk membantah tudingan SBY sebagaimana yang tertulis dalam judul berita, maka komentar Tjahjo sama sekali tidak membantah tuduhan SBY.

Kriminalisasi yang dimaksud SBY adalah pemanggilan terhadap ulama seolah-olah ceramah dianggap sebagai sebuah kejahatan. Sementara, kriminalisasi yang dikatakan Tjahjo adalah pelarangan organisasi agama yang berideologi ingin mengubah Pancasila.

Apakah ada aktivis HTI yang dipanggil karena dalam ceramahnya menyampaikan gagasan untuk menggantikan ideologi Pancasila?

Jawabannya, tidak ada.

Jadi, kriminalisasi yang dimaksud SBY memang tidak terkait dengan HTI dan aktivitasnya yang dinilai anti-Pancasila, tetapi pemanggilan terhadap ulama-ulama yang ceramahnya dianggap sebagai sebuah kejahatan.

Apalagi, dalam pidatonya, SBY juga mengatakan, "Tentang pemimpin umat, ini saya dengar katanya beberapa ulama atau kiai merasa mudah sekali dikriminalisasi. Katanya begitu. Dianggap apa yang disampaikan itu adalah ujaran kebencian, hate speech. Polisi turun, penegak hukum turun. Ini kalau terus terjadi tidak baik. Tidak boleh terjadi di Indonesia, negara yang kita cintai ini".

Jelas, SBY tidak menyinggung soal ulama atau ceramah atau aktivitas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Tetapi, ceramah ulama yang dianggap mengeluarkan ujaran kebencian atau hate speech.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun