Banyak yang bilang kalau Setya Novanto licin bagai belut. Mungkin pendapat ini ada benarnya. Setidaknya, gegara kelicinannya, tidak sedikit yang tergelincir saat bersinggungan dengan Ketua Umum Golkar ini.
Saking licinnya, sampai-sampai saat mengomentari kasus "Papa Minta Saham", seorang pakar hukum pidana sekelas Profesor. Romli Atmasasmita pun mengeluarkan pendapat yang bikin otak ini tergelincir dan lepas dari batok kepalanya.
Masih ingat kasus perekaman yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin saat ia bertemu dengan Setnov dan Muhammad Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015?
Menurut Prof. Romli, pihak mana pun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapanterhadap seseorang, tanpa adanya izin dari penegak hukum. (Sumber: Vivanews.co.id)
Ada juga yang menyebut rekaman itu ilegal, misalnya, pengamat ekonom Ichsanudin Noorsy. Katanya, rekaman pembicaraan perihal perpanjangan kontrak PT Freeport dinilai ilegal karena tidak bisa digunakan dalam bisnis.
"Merujuk pada konvensi Jenewa itu ilegal. Karena tidak bisa digunakan dalam praktik bisnis," kata Ichsanudin (Sumber: Metrotvnews.com)
Sejumlah pengamat dan pakar lainnya mengaitkan rekaman yang dikenal sebagai "Papa Minta Pulsa" atau PMS dengan merujuk pada UU No. 11 2008 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik.
Dari yang gampang dulu. Maksudnya dari yang paling lucu. Ichsanuddin bilang perekaman itu ilegal karena menurut konvensi Jenewa perbuatan tersebut dilarang dalam praktek bisnis.
Jadi, dalam pandangan Ichsanuddin, Setnov datang ke Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015 bersama Riza untuk menemui Maroef itu untuk keperluan bisnis. Kalau begitu, apakah Ketua DPR RI diperbolehkan "berbisnis" seperti yang terungkap dalam rekaman?
Kemudian, Prof Romli mengartikan perekaman yang dilakukan oleh Maroef sebaga bentuk peyadapan. Dan, Maroef tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapanterhadap seseorang, tanpa adanya izin dari penegak hukum.
Benarkan pendapat Profesor Romli tersebut?