Pascapertemuan SBY-Prabowoyang berlangsung di Cikeas pada 27 Juli 2017 bermunculan berbagai polemik. Salah satu polemik yang paling panas adalah soal keterlibatan SBY dalam proses pemecatan Prabowo dari TNI (saat itu masih ABRI) pada 1998.
Dalam menanggapi polemik ini, kubu Prabowo lebih memilih menyatakan jika Prabowo tidak diberhentikan dari TNI, apalagi dengan predikat "tidak hormat"..
"Itu tidak benar. Pertama, Pak Prabowo itu tidak pernah dipecat," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin pada 31 Juli 2017 (Sumber: Detik.com)
Masih dari Detik, Fadli menjelaskan bahwa Prabowo mengalami pergantian jabatan dari Panglima Komando Cadangan Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) menjadi Komandan Sesko pada Mei 1998.
Ditambahkan juga oleh Fadli, bahwa Prabowo diberhentikan oleh Presiden BJ Habibie dengan hormat pada November di tahun yang sama.
"Memang pada waktu setelah Mei (1998) itu ada pergantian sebagai Pangkostrad, kemudian beliau menjadi Dan Sesko. Diberhentikan dengan hormat oleh Presiden RI ketika itu, Presiden Habibie. Itu baru pada bulan November tahun 1998," ungkap Fadli.
"Jadi dicatat, itu diberhentikan dengan hormat, kok," sambungnya. Wakil Ketua DPR tersebut.
Kemudian Fadli menceritakan, Prabowo memang tidak menerima surat pemberhentian dirinya karena saat itu sedang berada di Yordania.
Menurut Fadli, kepergian Prabowo ke Yordania untuk menghindari fitnah yang tengah berkembang di Indonesia kala itu, namun sudah atas izin Presiden Habibie.
Jadi, mana yang benar, Prabowo dipecat atau tidak? Dan kalau pun dipecat, apakah SBY terlibat dalam proses pemecatannya?
Isu Pelanggaran HAM yang Tidak Mempan Bagi Prabowo