Petugas KPPS pastinya tidak mau diperkarakan, apalagi sampai dipidanakan karena dituduh menghilangkan hak suara pemilih. Tetapi, di sisi lain, petugas KPPS pun tidak mungkin menunggu satu orang pemilih tanpa adanya batas waktu.
Mau tidak mau Pilkada DKI 2017 menjadi gelar Pilkada terpanas yang pernah diselenggarakan. Bahkan suhu Pilkada DKI 2017 lebih panas dari Pilpres 2014. Dengan begitu, segala macam solusi terhadap suatu masalah harus dipikirkan masak-masak. Jangan sampai solusi yang diberikan KPUD DKI justru menimbulkan potensi masalah baru.
Untuk itu, KPUD DKI harus memberikan batasan waktu yang jelas tentang “jam buka” TPS. Sampai kapan TPS masih diperbolehkan melayani pemilih DPTb? Apakah sampai pukul 14.00 WIB? Sampai pukul 16.00 WIB? Atau sampai pukul 05.00 WIB tanggal 20 April 2017?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H