Bagaiman kalau sewaktu rekapitulasi di KPUD DKI, ternyata jumlah total pemilih (Pengguna C6, C5, dan KTP) pada Pilgub DKI 2009 lebih kecil dari jumlah DPT. Dengan begitu, apa mungkin surat suara masih kurang.
Kekurangan surat suara tidak bisa dilihat dalam skala provinsi, bahkan skala kelurahan pun tidak bisa. Karena kekurangan surat suara terjadi per TPS. Paling luas RW.
Di TPS A yang berlokasi di Kelurahan L, RW 01 terjadi kekurangan surat suara, sebaliknya di TPS B di kelurahan yang sama (L) tepi beda RW (RW 02) justru kelebihan surat suara.
Kenapa bisa demikian? Karena TPS yang kekurangan surat suara harus mengarahkan pemlih menuju TPS terdekat asal masih 1 RW. Jadi, bisa saja terjadi kekurangan surat suara di sejumlah TPS di satu RW. Sementara di RW sebelahnya justru kelebihan surat suara.
Dan, kalau mau mau mengungkap adanya bentuk kecurangan pemilu dengan menggunakan modus kekurangan suara, penyelidik harus turun ke TPS. Periksa mulai dari C1, petugas KPPS, sampai saksi.
Tapi, kalau pada C1 tercatat jumlah total pemilih (C6, C5, dan KTP) sama dengan jumlah surat suara terpakai (jumlah total surat suara dikurangi jumlah surat suara yang rusak), maka di TPS tersebut bisa dinyatakan bebas dari bentuk kecurangan.
Jadi, kurangnya surat suara belum tentu bisa disebut sebagai penggembosan suara atau pembungkaman suara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H