Kalau hanya membaca judulnya saja, tentu saja judul “Kemdagri Pastikan Tak Ada e-KTP Ganda” yang dipublikasikan oleh JPPN.com ini sangat menentramkan hati. Tetapi, kalau membaca isinya sampai habis, semakin miris rasanya. Begini isi berita yang dipublikasikan pada pada 8 Februari 2017, “
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengakui, fisik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa saja dipalsukan. Namun dipastikan saat ini tidak ada lagi e-KTP ganda.. “Sudah (bersih dari data ganda),” ujar Zudan seperti dikutip oleh JPPN.com 5 hari yang lalu.
Tetapi, dalam berita itu pula Zudan menjelaskan, katanya, e-KTP ganda dan palsu merupakan dua hal yang berbeda. Disebut ganda jika satu orang bisa memiliki beberapa e-KTP dengan alamat dan data diri berbeda. Namun ketika dipergunakan, e-KTP tersebut berlaku. Karena bisa dibaca oleh alat pembaca e-KTP (card reader).
Sementara e-KTP disebut palsu, jika diperbanyak oknum dengan hanya mengganti foto, atau data seseorang. Namun ketika dicoba menggunakan card reader, data pada e-KTP tersebut tidak terbaca.
Jadi, semakin jelas perbedaan antara e-KTP palsu dengan e-KTP ganda. Semoga selanjutnya tidak ada lagi perselisihan yang hanya disebabkan perbedaan kata.
Zudan benar, e-KTP tidak bisa digandakan. Data e-KTP yang meliputi NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Alamat, Tanda Tangan dan lain-lain tidak bisa digandakan. Logikanya, tidak mungkin dua orang atau lebih yang memiliki nama yang sama, lahir ditempat da tanggal yang sama,tinggal di alamat yang sama, berstatus pernikahan sama, bentuk tanda tangan, dan data yang lainnya pun sama. Sementara anak kembar saja memiliki nama yang berbeda dan tanda tangan yang berbeda.
Jadi, 1 Nomor Induk Kependudukan atau NIK untuk 1 jiwa. Sekalipun kembar, dua atau lebih, NIK-nya berbeda-beda. Karena NIK hanya untuk 1 jiwa atau penduduk, maka tidak mungkin 1 NIK digandakan menjadi 2, 3, 4, atau lebih. Atau lebih tegas lagi, tidak mungkin e-KTP digandakan.
Tetapi, kalau disimak dengan baik penjelasan Zudan yang mengatakan “Disebut ganda jika satu orang bisa memiliki beberapa e-KTP dengan alamat dan data diri berbeda. Namun ketika dipergunakan, e-KTP tersebut berlaku. Karena bisa dibaca oleh alat pembaca e-KTP (card reader),” malah mengungkapkan fakta yang lebih miris lagi.
Dari penjelasan Zufan tersebut, satu orang bisa memiliki lebih dari satu e-KTP. Kalau ada orang yang memiliki lebih dari 1 e-KTP, logikanya, ia memiliki NIK lebih dari satu juga. Dengan demikian, ia pun memiliki (Kartu Keluarga)KK yang berjumlah lebih dari 1. Secara sistem ia memiliki lebih dari 1 NIK yang dihasilkan dari KK yang berbeda. Da secara fisik, ia memiliki lebih dari 2 lembar e-KTP dan KK.
Dan, 2 lembar atau e-KTP yang dimiliki oleh orang tersebut sah kerena lolos alat pendeteksi. Kenapa sah? Karena ia memiliki NIK yang berbeda. Jadi, ada penduduk bernama Gasa. Gasa (yang satu jiwa) memiliki 2 e-KTP. Dan kalau diteropong lewat alat secanggih apapun, kedua e-KTP yang dimiliki oleh Gasa tersebut sah. Karena dinyatakan “sah”, maka kedua e-KTP tersebut dapat digunakan untuk keperluan apa saja, termasuk untuk mencurangi pemilu.
Nah, kedua e-KTP milik Gasa tersebut tentunya memiliki 2 NIK yang berbeda. Dan, kerena memiliki 2 NIK yang berbeda, maka Gasa akan terdaftar 2 kali dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT). Karena kedua NIK yang dimiliki Gasa terdaftar dalam DPT, maka Gasa akan mendaoat 2 Form C6.