Kenapa, bisa 100 % yakin kalau e-KTP palsu itu benar-benar beredar. Jawabnya mudah. Kalau informasi tentang e KTP paslu itu hanya berasal dari foto hasil manipulasi, buat apa Kemendagri mengirimkan petugas Dukcapil-nya untuk berkoordinasi dengan KPPS.
Karenanya, perlakukanlah pelapor beredarnya e-KTP palsu atau ganda sebagaimana perlakukan terhadap pelapor beredarnya uang palsu. Jangan terburu-buru menuding penyampai informasi e-KTP palsu sebagai penyebar berita hoax.
Ya, Allah. Tuhan YME. Kenapa di masa pemerintahan Jokowi ini kelakuan Bawaslu-nya begini amat? Ada masyarakat yang melaporkan kecurangan pemilu, langsung dituduh sebagai penyebar hoax dan diancam akan dipidanakan. Ditambah lagi, pelapor e-KTP palsu distempel sebagai pengacau jalannya pemilu. Duh Gusti, Maafkanlah pemerintah Jkowi yang semakin kacau ini. *Gasa*
Artikel lain tentang Pilkada Serentak 2017:  Klarifikasi Kemendagri tentang KTP Ganda (Palsu) yang Justru Memunculkan Banyak Pertanyaan dan Kecurigaan Tiga Info Hoax dan Empat Celah Kecurangan Pemilu yang Harus Diwaspadai Ketiga Paslon Cagub DKI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H