Benar, perolehan suara yang tercatat dalam Form C1 bisa dijualbelikan. Tetapi, tindakan ini harus dilakukan bersama-sama oleh kontestan, timses kontestan, baik si penjual maupun si pembeli suara, dan penyelenggara pemilu. Misalnya, caleg A dari partai X yang memperoleh 5 suara menjual suaranya pada caleg B dari partai X atau caleg C dari partai Y. Dan, jual beli suara itu dilakukan dengan mengubah angka-angka pada Form C1.
Pertanyaannya, adakah peristiwa jual beli beli suara pada Pilpres 2009 dan Pilpres 2014? Sampai sekarang tuduhan itu tidak pernah ada yang menyampaikan. Dan, memang sangat tidak mungkin terjadi jual beli suara dalam proses Pilpres, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot karena jumlah kontestan dalam pemilu tersebut sangat sedikit sehingga sangat mudah dipantau.
Jadi, spekulasi tentang akan terbongkarnya kecurangan Pilpres 2009 oleh SBY-Boediyono setelah ditindaklanjutinya lagi korupsi pengadaan IT KPU hanyalah kampanye hitam yang dilontarkan oleh kubu anti-Cikeas. Disebut kampanye hitam karena spekulasi ini tidak lebih dari hoax yang tidak berlandaskan logika sama sekali, apalagi fakta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H