Tetapi, RUU Pemilu belum diketok. Prabowo dan pendukungnya di DPR masih bisa melakukan perlawanan terhadap skenario yang akan melemahkannya. Dan, sekalipun RUU sudah ditetapkan menjadi UU, Prabowo pun masih berhak mengajukan judicial review ke MK.
Tetapi, masalah belum selesai, persoalan waktu akan menjadi kendala bagi Prabowo. Kalau penetapan UU Pemilu mepet waktunya dengan penyelenggaraan Pilpres 2019, maka sekalipun MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Prabowo, belum tentu keputusan MK itu dapat diterapkan pada Pilpres 2019. Ini mirip dengan keputusan MK tentang pemilu serentak. Meski sudah diketok pada 23 Januari 2014, tetapi, pemilu serentak baru bisa diselenggarakan pada 2019.
Apakah Prabowo akan lolos dari pusaran skenario yang melemahkan kekuatannya? Â Kalau mencermati situasi yang terjadi belakangan ini, sepertinya kemungkinan untuk lolos itu masih ada. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H