Jawabannya, kerena Undang-Undang Terorisme tidak dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan propaganda terorisme, kebencian dan permusuhan. Padahal, di hampir seluruh negara, diantaranya Inggris, orang-orang yang terbukti menyebarkan kebencian dapat dikenai pasal kriminal dengan hukuman berat. Karenanya UU Terorisme perlu segera direvisi atau pemerintah segera menerbitkan Perppu.
 Ilustrasi: http://megapolitan.kompas.com/read/2016/01/14/12530381/Bom.di.Sarinah.Tim.Elite.Polisi-TNI.Buru.Kelompok.Bersenjata
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!