Dan, untuk melahirkan regulasi terkait penetapan harga bahan baku BNN dan pengalokasian dana desa, pemerintah cukup menggunakan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2006.
Sedangkan masalah yang ketiga tentang kacaunya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau sampai ada kasus di mana traktor yang dikirim ke daerah perbukitan. Sepertinya bukan regulasi yang dibutuhkan, tetapi UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang harus disodorkan.
Sumber ilustrasi:
http://print.kompas.com/baca/2015/10/12/Pertamina-Siapkan-46-Terminal-BBM-untuk-Pencampura
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI