Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Papa Minta Saham" Mirip dengan Rekaman "Antasari-Rani"

11 Desember 2015   09:33 Diperbarui: 11 Desember 2015   09:33 1278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembelaan para pendukung Setya Novanto makin lama makin lucu. Karena pembelaannya lucu-lucu, jadi dibantah dengan yang ringan-ringan saja.

Begini.

Yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin di di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015 dalam pertemuannya dengan Novanto dan Muhammad Riza Chalid adalah merekam bukan menyadap. Merekam belum tentu hasil dari proses penyadapan.

Menurut Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UU ITE sudah jelas yang dimaksud dengan menyadap adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dll yang dilakukan dengan cara “memasuki” sistem milik orang lain. Jadi, kalau tidak “memasuki” sistem milik target kegiatan tersebut bukan penyadapan.

Contohnya, saya bicara lewat telepon seluler dengan Maroef Sjamsoeddin. Pembicaraan tersebut saya rekam dengan ponsel. Perekaman ini bukan penyadapan, karena saya tidak memasuki sistem komunikasi seluler milik Maroef. Karena tidak ada aturan yang melarang melakukan perekaman pembicaraan maka yang saya lakukan tidak melanggar hukum.

Sedangkan contoh dari penyadapan adalah SMS forward. SMS yang diterima nomor X secara otomatis diteruskan ke nomor Y. Disebut penyadapan karena sistem yang ada pada nomor X “dimasuki” oleh si pelaku. Ini metode penyadapan paling sederhana dan paling murah. Dulu tarif SMS Forward hanya Rp. 1000 per hari.

Contoh lain dari penyadapan yang mudah dilakukan adalah dengan cara menginstall program tertentu ke dalam ponsel target. Dari ponsel target, pelaku bisa mendengar percakapan, mengetahui SMS yang dikirim maupun yang diterima, aktivitas internet, dan lokasi ponsel yang disadap.

Apakah merekam wajib minta izin terlebih dahulu? Secara hukum tidak ada larangan bagi siapapun untuk merekam. Izin atau tidak izin hanya soal etika saja. Bukan soal legal atau ilegal.

Kalau begitu, kenapa CS memberitahu kepada pelanggannya bila pembicaraannya antara keduanya direkam. Pemberitahuan itu bukan menyangkut legal tidaknya perekaman. Perekaman itu dilakukan karena pembicaraan antara CS dengan pelanggannya akan diteruskan lagi oleh CS ke bagian lain sesuai dengan keluhan si pelanggan.

Rekaman ya pasti catatan. Rekaman dari kata “record” yang artinya catatan. Contohnya, track record yang berarti catatan perjalanan dari masa lampau hingga sekarang.

“Merekam” itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dengan menuliskannya di selembar kertas atau daun lontar. Ada yang dengan memahat dinding gua. Ada yang dengan memotret. Ada yang dengan merekamnya pada kaset. Ada juga yang dengan mengingatnya

Lantas perekaman yang dilakukan Maroef itu termasuk aktivitas apa?

Perekaman yang dilakukan Maroef lebih tepat jika disebut sebagai aktivitas mata-mata. Dikatakan sebagai aktivitas mata-mata karena perekaman tersebut tidak diketahui oleh targetnya. Dan aktivitas mata-mata pun tidak ada aturan yang melarannya. Jadi, apa aktifitas mata-mata yang dilakukan Maroef pun tetap legal.

Untuk sidang kode etik di MKD yang penting Sudirman Said mengaku kalau rekaman itu diberi oleh Maroef. Maroef mengakui kalau suara dalam rekaman tersebut suara dirinya, Novanto, dan Riza. Dan dalam nota pembelaannya Novanto pun tidak membantah kalau itu suaranya.

Sebenarnya ada yang ingin ditanyakan tentang HP Samsung yang digunakan Maroef untuk merekam. Selama 120 menit merekam, HP tersebut tidak terganggu oleh telepon masuk atau SMS masuk. Apakah nomor pada HP Samsung tersebut sedang “off”?. Logikanya, jika Maroef tidak ingin perekamannya terganggu, nomor pada HP Samsung-nyaa harus lebih dulu dinonaktifkan. Namun demikian, apapun jawabannya tidak akan mengubah rekaman tersebut dari legal menjadi ilegal.

Sebenarnya, rekaman “Papa Minta Saham” ini mirip dengan rekaman yang dilakukan Rani Juliani dalam kasus Antasari Azhar. Ketika itu tanpa sepengetahuan Antasari, Rani merekam berbincangannya dengan Antasari di kamar 808 Hotel Grand Mahakam. Faktanya, sekalipun rekaman Rani dibuat tanpa seizin Antasari, namun tidak ada yang menanyakan legalistas rekaman tersebut. Dan, rekaman tersebut diputar saat persidangan. Jadi, rekaman “Papa Minta Saham” pun tidak melanggar hukum dan bisa diperdengarkan di persidangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun