Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Papa Minta Saham" Mirip dengan Rekaman "Antasari-Rani"

11 Desember 2015   09:33 Diperbarui: 11 Desember 2015   09:33 1278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembelaan para pendukung Setya Novanto makin lama makin lucu. Karena pembelaannya lucu-lucu, jadi dibantah dengan yang ringan-ringan saja.

Begini.

Yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin di di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015 dalam pertemuannya dengan Novanto dan Muhammad Riza Chalid adalah merekam bukan menyadap. Merekam belum tentu hasil dari proses penyadapan.

Menurut Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UU ITE sudah jelas yang dimaksud dengan menyadap adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dll yang dilakukan dengan cara “memasuki” sistem milik orang lain. Jadi, kalau tidak “memasuki” sistem milik target kegiatan tersebut bukan penyadapan.

Contohnya, saya bicara lewat telepon seluler dengan Maroef Sjamsoeddin. Pembicaraan tersebut saya rekam dengan ponsel. Perekaman ini bukan penyadapan, karena saya tidak memasuki sistem komunikasi seluler milik Maroef. Karena tidak ada aturan yang melarang melakukan perekaman pembicaraan maka yang saya lakukan tidak melanggar hukum.

Sedangkan contoh dari penyadapan adalah SMS forward. SMS yang diterima nomor X secara otomatis diteruskan ke nomor Y. Disebut penyadapan karena sistem yang ada pada nomor X “dimasuki” oleh si pelaku. Ini metode penyadapan paling sederhana dan paling murah. Dulu tarif SMS Forward hanya Rp. 1000 per hari.

Contoh lain dari penyadapan yang mudah dilakukan adalah dengan cara menginstall program tertentu ke dalam ponsel target. Dari ponsel target, pelaku bisa mendengar percakapan, mengetahui SMS yang dikirim maupun yang diterima, aktivitas internet, dan lokasi ponsel yang disadap.

Apakah merekam wajib minta izin terlebih dahulu? Secara hukum tidak ada larangan bagi siapapun untuk merekam. Izin atau tidak izin hanya soal etika saja. Bukan soal legal atau ilegal.

Kalau begitu, kenapa CS memberitahu kepada pelanggannya bila pembicaraannya antara keduanya direkam. Pemberitahuan itu bukan menyangkut legal tidaknya perekaman. Perekaman itu dilakukan karena pembicaraan antara CS dengan pelanggannya akan diteruskan lagi oleh CS ke bagian lain sesuai dengan keluhan si pelanggan.

Rekaman ya pasti catatan. Rekaman dari kata “record” yang artinya catatan. Contohnya, track record yang berarti catatan perjalanan dari masa lampau hingga sekarang.

“Merekam” itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dengan menuliskannya di selembar kertas atau daun lontar. Ada yang dengan memahat dinding gua. Ada yang dengan memotret. Ada yang dengan merekamnya pada kaset. Ada juga yang dengan mengingatnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun