Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memangnya Om Hendropriyono Mau Nembak Jidat Sampeyan

9 Agustus 2015   11:49 Diperbarui: 9 Agustus 2015   12:24 2566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Om Hendropriyono bikin rame media sosial. Gara-garanya ada beberapa media yang memotong atau memelintir pernyataan Om Hendro yang mantan KaBIN ini. Tapi, mungkin juga (sekali lagi ini mungkin), ada pengakses berita yang hanya membaca judulnya saja tapi langsung senewen lantas menyebar link judul berita yang dibacanya di medsos.

Judul berita yang disebarkan di medsos pun bikin bulu kuduk merinding. Misalnya, intelijen.co memberi judul “Atas Pernyataan Hendropriyono, Loyalis dan Relawan Jokowi Bisa Bunuh yang Hina Presiden”. Judul tersedbut diolah intelijen.co dari pernyataan pengamat politik Ahmad Yazid. Yazid bilang begini, “Hendropriyono yang mengatakan, menggunakan senjata bila tidaak ada hukum terkait penghinaan presiden. Itu artinya Hendropriyono sudah merusak demokrasi.”

Lantas Yazid pun mengungkapkan kekhawatirannya, menurutnya akan banyak korban di era Pemerintahan Jokowi karena tidak ada pasal penghinaan terhadap Presiden. “Kalau sudah main tembak, ini sangat berbahaya. Ini lebih berbahaya daripada di era Soeharto,” ujarnya. Selain itu, kata Yazid, para relawan Jokowi pun akan memanfaatkan pernyataan Om Hendro  ini untuk menghabisi orang-orang yang dianggap oposisi. “Yang terjadi justru perang saudara. Ini harus diantisipasi,” jelas Yazid. Waduh sangar banget ya analisa pengamat politik ini.

Ada juga media (paling tidak mengaku media) yang menulis judul “Ngeri, Loyalis Jokowi Siap Tembak yang Hina PresidenNah, judul berita yang ngeri-ngeri sedap seperti inilah yang banyak di-share. Tentu saja komentar netizan pun “lucu-lucu”. Om Hendro yang dulunya tampil sangar saat menjadi Komandan Kopassus mendadak jadi bahan bully-an.   

Saya sendiri pertama kali tahu soal ini dari Facebook, kemudia besoknya ada yang menuliskannya di Kompasiana. Rerata mereka menyebarkan link dari jpnn.com dengan judul berita “Eks KaBIN: Presiden Dihina, Kalau Hukum Diam Saja, Senjata yang Bicara”. Itu judul beritanya, kalau baca keseluruhan isinya, maka jelas apa yang dimaksud Om Hendro

Om Hendro aslinya bilang begini, "Siapa saja kalau dihina dan hukum tidak bicara, nanti yang bicara senjata. Itu kan Cicero yang bilang begitu. Hukum harus bisa menyeledaikan itu." Itu yang dikatakan Om Hendro di Mabes Polri, Jumat 7 Agustus 2015 kemarin..

Jadi sebenarnya Om Hendro cuma mengutip pikiran Marcus Tullius Cicero, seorang filsuf dan negarawan Romawi kuno yang umumnya dianggap sebagai ahli pidato Latin dan ahli gaya prosa. Mungkin, lagi-lagi mungkin karena saya hanya menduganya. pikiran Cicero yang dimaksud oleh Om Hendro adalah “Laws are silent in time of war”.

Terus salah Om Hendro di mana? Bukannya benar kalau tidak ada hukum, hukum rimbalah yang berlaku. Yang kuat membantai yang lemah. Pernyataan Om Hendro itu berlaku unversal, bukan cuma soal pasal penghinaan thok. Supaya tidak berlaku hukum rimba itulah, maka hukum harus dibangun. Bayangkan saja apa jadinya kalau tidak ada yang mengatur soal berkendaraan di jalan raya. Bisa-bisa truk tronton lewat seenaknya di sebelah kanan. Mau menegur, eh belum negur sudah lihat badan supir dan kenek tronton yang gede-gede, Mana berani kita menegur. Pasti kita lebih memilih mengalah menepikan kendaraan kita ketimbang ribut dengan supir tronton beserta keneknya. Makanya, hukum harus dibangun dan dipraktekkan.

Saya sendiri tidak setuju dengan pasal penghinaan presiden yang masih sebelas dua belas dengan pasal yang sudah dicabut oleh MK. Bukan apa-apa, pasal ini bisa dibuat ngaret semolor-molornya karet. Karena dalam bahasa hukum, sekali lagi dalam bahasa hukum, sulit dicari batasan antara menghina dan mengritik. Tapi, kalau nanti ada rumusan baru yang pas mantap untuk mndefinisikan batasan anatara menghina dengan mengritik, saya pasti mendukung. Gambar di bawah ini, misalnya, termasuk penghinaan atau bukan?

Coba pikir, di FP Jonru ada ajakan mendoakan kematian Jokowi. Si pengajaknya menuliskan komentarnya dengan disertai doa yang akan dipanjatkan secara berjamaah di jam tertentu lepas tengah malam. Nah, ini termasuk hinaan atau bentuk kesholehan dari umat yang kaffah? Di FP itu juga bisa kita temukan ada akun yang berkomentar kalau ia ingin menyelamatkan rakyat Indonesia dengan cara menembak mati Jokowi. Kalau yang ini termasuk hinaan atau teror.  Di Amerika kalau ada yang begitu pasti langsung diusut oleh FBI. Tapi, di Indonesia kan tidak.

Karenanaya saya lebih memilih untuk menggunakan pasal-pasal yang ada ketimbang menzombiekan pasal penghinaan. Ada pasal pencemaran nama baik. Ada pasal perbuatan tidak menyenangkan. Ada aturan mengganggu ketertiban umum, Atau gunakan saja UU terorisme. Masa sih Presiden RI diancam-ancam mau ditembak, aparat diam saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun