Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Wahai Orang Penting, Jangan Pentingkan Dirimu Sendiri

25 Januari 2014   10:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:29 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai “warga binaan media” saya tercerahkan dengan pernyataan-pernyataan para elit politik negeri ini terkait Mutusan MK soal pemilu serentak. Saya setuju pemilu serentak atas dasar manfaat dan keselarasan dengan UUD 45. Tapi, berhubung ketok palu MK itu hanya berselang 75 hari jelang pileg, maka saya berpikir sebaiknya MK menolak gugatan Effendi Ghazali. Sayangnya, MK malah mengambil keputusan “banci”, mengabulkan permohonan Effendi dan baru bisa dieksekusi tahun 2019 nanti.

Mencuri itu ternyata salah, tapi untuk kali ini masih dibolehkan, dan selanjutnya dilarang. Kira-kira seperti itulah padanan Putusan MK tersebut. Artinya, sejak saat ini mencuri sudah dinyatakan salah. Dengan demikian pemilu terpisah 2014 ini dinyatakan salah oleh MK. Akibatnya produk pemilu 2014 pasti salah. Dengan demikian Presiden RI 2014-2019 juga salah.

Jika mencari siapa yang paling bersalah dalam kekisruhan ini pasti ujung telunjuk kita mengarah ke MK. Kenapa MK mengulur-ngulur waktu pembacaan putusannya sampai 10 bulan? Atau, kenapa MK tidak “bermain elok” dengan mengulurnya lagi sampai setelah pilpres? Bukankah dua pertanyaan ini yang mengganjal.

Akan tetapi, masalah pemilu serentak atau tidak serentak hanya pada soal waktu pelaksanaannya saja. Sedangkan subtansinya sama: dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, apakah hanya karena soal jadwal pelaksanaan pemilu lantas kita menggugat produk pemilu 2014.

Terpikirkankah oleh kita apabila MK memutuskan gelar pemilu serentak tanpa embel-embel mulau tahun 2019, atau pemilu serentak dimulai pada tahun 2014. Dengan sisa waktu 75 hari pastilah tidak mencukupi bagi KPU dengan segala sumber dayanya untuk mengeksekusi keputusan MK tersebut. Dan, bagaimana dengan stabilitas keamanan yang pasti akan terganggu. Dan ujung-ujungnya rakyat pula yang memikul dampaknya.

Karena itu tidak perlulah para elit itu mengutak-atik hasil pemilu 2014 yang justru akan menimbulkan goncangan-goncangan lainnya. Bayangkan bila presiden 2014-2019 terus menerus disandra dengan persoalan legitimasinya. Sekalipun yang menggoyangnya hanya para pecundang yang jumlahnya kecil, tapi goyangan yang dilancarkan elit politik dapat memengaruhi psikologi masa.

Selain itu tidak semua pakar hukum berpendapat pemilu terpisah di 2014 ini inkonstitusional. Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, misalnya,ia berpendapat hukum antar-waktu biasa diterapkan dalam pembuatan produk hukum. Menurutnya, bisa saja suatu produk hukum, misalnya undang-undang, ditetapkan hari ini, tetapi baru dinyatakan berlaku beberapa tahun yang akan datang.

Jadi, sudahlah, bersikaplah rasional. Jangan mengedepankan alur pemikiran masing-masing yang hanya mericuhkan situasi. Toh, gelar pemilu terpisah tahun ini tidak akan membuat bangsa ini ambruk.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun