Menjadi Calon Presiden Republik Indonesia itu tidak mudah. Selain harus memenuhi rentetan persyaratan individu, dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden pun hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Kesulitan untuk menjadi capres pun bertambah dengan adanya Presidential Threshold (PT) atau ambang batas minimal.
Ambang batas minimal menurut UU Pilpres Pasal 9, pasangan capres-cawapres harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhiperolehankursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR-RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR-RI.
Di tengah perdebatan perlu tidaknya revisi PT, nampaknya anggota parlemen, pemerhati politik, dan banyak lainnya hanya terfokus pada besaran angka-angkanya saja. Parlemen berasumsi semakin tinggi PT semakin aman presiden dari gangguan “oposisi Senayan”.
Selain itu, parlemen hanya memikirkan berapa banyak pasangan capres-cawapres dalam pilpres. Senayan mengabaikan dampak negatif dari PT yang berpotensi mengganggu kinerja presiden terpilih. Mereka tidak bercermin dari pengalaman pilpres 2009 di mana para calon wajib mencari dukungan parpol untuk memenuhi PT.
Dukungan parpol kepada pasangan calon tersebut tentu saja tidak gratis. Parpol pendukung meminta kompensasi sebesar-besarnya atas dukungannya. Sementara, misalnya, jumlah kursi menteri dan pos-pos strategis pemerintahan serta BUMN jumlahnya terbatas.
Akibatnya, belum juga menyerahkan formulir pendaftaran ke KPU, capres dan cawapres sudah terjerat tarik menarik kepentingan politik-ekonomi dengan partai-partai yang berkenan membubuhkan tanda tangan pengusulannya.
Dengan terjadinya kompromi tersebut sesungguhnya presiden sudah mengebiri hak-hak prerogatifnya sendiri jauh hari sebelum ia mengikrarkan sumpah dan janji jabatannya.
Dalam perekrutan menteri, misalnya, presiden tidak bisa lagi sepenuhnya menggunakan hak yang diberikan konstitusi, karena harus menimbang “pasal-pasal perjanjian pranikah” dengan parpol-parpol pendukungnya. Akibatnya, faktor profesionalisme tergeser oleh kepentingan politik pragmatis.
Tarik-menarik kepentingan antara presiden dengan parpol-parpol pendukungnya tampak sekali pada periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam menentukan susunan kabinetnya, misalkan, SBY tersandera dengan harus menentukan pembantunya berdasarkan komposisi jatah kursi bagi parpol pendukung yang sudah disepakati sebelumnya.
Tidak hanya itu, SBY pun terkesan tidak lagi memiliki kontrol penuh atas pembantu-pembantunya. Hal ini dibuktikan dengan lebih intensnya komunikasi Menteri Pertanian Suswono dengan presiden partainya ketimbang dengan menteri-menteri di bawah koordinasi Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Dan, sekalipun penyimpangan tersebut sudah ramai diberitakan, namun karena “perjanjian pra nikah” yang sudah ditandatangani, Presiden SBY tidak bisa menindak menterinya yang “disersi” itu.
Itulah dampak negatif PT yang seharusnya dipikirkan masak-masak oleh anggota dewan. Apalagi asumsi semalin tinggi PT semakin aman presiden dari gangguan oposisi ternyata tidak terbukti.
Pengalaman rapat paripurna DPR mengenai kasus bailout Bank Century di mana dari lima parpol pendukung SBY (Golkar masuk setelah pilpres) dua di antaranya memilih opsi yang berbeda dengan Partai Demokrat sebagai partai penguasa membuktikannya.
Dalam skala provinsi, Gubernur Jokowi Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaya Purnama yang didukung PDIP dan Gerindra dengan jumlah total 17 kursi dari total 94 kursi yang secara hitung-hitungan tidak aman, namun dalam kenyataannya justru anggota dewanlah yang gamang menggunakan hak interpelasinya berkaitan dengan Kartu Jakarta Sehat. Kasus di Jakarta pun membuktikan jumlah kursi parlemen tidak signifikan terhadap keamanan pemimpin.
Selain dampak negatif berupa penyanderaan presiden dan tidak efektifnya PT dalam mengamankan presiden, besaran PT pun mencerminkan ketidakdemokratisan anggota dewan karena dengan mematok PT tinggi sama saja dengan menghalangi gagal majunya capres potensial dari partai gurem.
Padahal untuk lolos ke Senayan saja parpol sudah disaring terlebih dulu lewat parliamentery threshold sebesar 3,5%.
Oleh karena itu sebaiknya untuk pemilu presiden ke depan, PT ditetapkan 0% (nol persen). Hal ini selain untuk menjaring semaksimal mungkin pasangan capres-cawapres (paling tinggi sejumlah parpol yang lolos parliamentery threshold) juga untuk meminimalisasi tersanderanya presiden oleh kungkungan kepentingan-kepentingan politik-ekonomi yang berpotensi mengacaukan jalannya pemerintahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H