Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Konyolnya Dokumen Hoax Kementerian BUMN Ini

18 Desember 2014   16:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:03 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak kemarin sore ramai diberitakan soal larangan berjilbab yang dikeluarkan Kementerian BUMN dalam perekrutan pegawainya. Anehnya, kementerian yang dipimpin Rini Soewandi ini justru membolehkan calon pegawainya bertato. Aneh bukan?

Dari berbagai media, seperti Okezone.com, Viva.co.id, dan tentu saja PKSPiyungan didapat informasi kalau “keramaian” ini bermula dari kicauan Dwi Estiningsih. Lewat akun Twitter-nya @estiningsihdwi, Dwi mem-posting foto halaman dokumen yang menyebutkan persyaratan pada rekruitmen calon pegawai di Kementerian BUMN.

Lebih jelas lagi isinya seperti ini.

1418869294308736697
1418869294308736697


Empat hari kemudian postingan wanita berjilbab lebar ini terdengar juga oleh politisi-politisi Senayan..Langsung saja para politisi Senayan, khususnya yang berasal dari keluarga besar KMP, menyerang Menteri Rini. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, misalnya, ia  meminta Rini mengklarifikasi informasi tentang pelarangan menggunakan jilbab melebihi batas leher dan janggut bagi pegawai di kementeriannya.

"Harus diklarifikasi apa benar ada pelarangan seperti itu," kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/12). "Apa relevansi larangan berjilbab, janggut, dan celana dalam bekerja?," sambungnya.

Masih kurang, Hidayat yang juga senior dan sahabat karib dari koruptor Ustad Luthfi Hasan Ishaaq ini menambahkan, "Tindakan Rini bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam beragama. Dengan mengeluarkan kebijakan tersebut menandakan Rini tidak berprinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, dan juga kebebasan berekspresi."

Mungkin Hidayat yang dipandang sebagai murabi ini belum melihat “dokumen” yang dikomentarinya itu. Atau setidaknya melihat langsung foto halaman dikumen dari akun milik Dwi. Sebab jika saja Ustad Hidayat melihatnya mungkin ia akan tertawa terbahak-bahak.

Lihat saja betapa ngawurnya foto halaman dokumen yang diunggah Dwi tersebut. Pada bagian paling atas tercantum “Perut tidak gendut”. Artinya, warga negara yag bertubuh tambun dilarang mendaftar. Bukan cuma berat badan, soal jumlah jerawat pun diatur. Lihat saja di situ tertulis “jerawat tidak menetap dan tidak banyak...”.

Selain tidak menerima calon pegawai gendut dan berjerawat banyak, Kementerian BUMN pun tidak menerima calon pegawai yang badannya bau karena di situ jelas tertulis “Tidak bau badan” Kemudian ditambahkan juga,  calon pegawai harus memiliki “wajah bersahabat”. Dengan adanya persyaratan ini maka pemilik wajah jutek dilarang ikut mendaftar.

Nah ini yang bikin bingung, “Jerawat tidak menetap....” Lha, sejak kapan jerawat bisa pindah-pindah tempat. Hari ini di jidat. Besok turun ke dagu. Besoknya lagi sudah sampai di bawah puser. Minggu depan jerawatnya nongol di sekitar kemaluan.

Nah, kalau segala macam persyaratan ini terlaksana dengan baik, pegawai BUMN nantinya bakal ganteng-ganteng dan cantik-cantik semua, wajahnya berseri, senyumnya manis menawan, badannya atletis, baunya harum semerbak, dan pastinya bersih dari jerawat nomaden.

Syarat berikutnya, “Tato tidak terlihat”. Dengan kata lain bertato boleh, asal masih bisa ditutupi dengan pakaian atau lainnya? Jadi bagi yang bertato di dahi masih bisa diterima asal pada saat bekerja nanti selalu memakai helm full face yang bisa menutupi wajahnya..

Kerancuan dukumen ini juga ada pada penulisannya. Di situ tertulis “Tidak janggut (Khusus laki-laki). Selanjutnya, “Kuku bersih, kutek tidak motif”.  Apakah maksudnya memiliki janggut dan motif ? Kalau itu yang dimaksud, maka harus ditambahi awalan “ber”? Lalu ada lagi, “Kumis Rapi” yang ditulis dengan huruh “R” kapital.

Kemudian, “Cowok rambut pendek”. Kenapa tidak ditulis “Cowok berambut pendek”. Sekali lagi, penulisnya alergi dengan awalan “ber”. Tapi tunggu! “Cowok”? Sejak kapan dalam dokumen resmi kementerian tertulis kata “cowok”: Jangan-jangan ada dokumen lainnya yang menulis “Ch3w3K, 54L4m 3e54R dari g4T0t dan 3Ld3.

Jadi, sekilas saja sudah bisa disimpulkan bila halaman dokumen yang diposting Dwi itu hoax. Lantas, kok bisa tokoh nasional sekelas Ustad Hidayat Nurwahid yang juga lulusan perguruan tinggi asing ini terdorong untuk mengomentarinya. .

Menariknya, Dwi yang mengaku sebagai psikologi Islam, psikolog, guru, dan dosen yang berjuang tanpa kompromi, “Hak Rakyat untuk Rakyat” katanya yang disertai tabir “Allahu Akbar!” ini mengaku kalau dirinya sudah lama tidak disebut pemfitnah.

Sumber informasi dan foto:

https://twitter.com/estiningsihdwi/media
http://news.okezone.com/read/2014/12/17/337/1080544/jilbab-dilarang-menteri-rini-tak-persoalkan-pegawai-bumn-bertato
http://www.pks.or.id/content/mpr-menteri-bumn-harus-klarifikasi-larangan-berjilbab-panjang
http://news.okezone.com/read/2014/12/17/337/1080544/jilbab-dilarang-menteri-rini-tak-persoalkan-pegawai-bumn-bertato

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun