Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Posisi Kaca Spion Betul, Perjalanan pun "Mantul"

18 Juli 2019   13:38 Diperbarui: 21 Juli 2019   09:06 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber foto: Unsplash Blaz Erzetic | @www_erzetich_com)

Ada satu pernyataan dalam standar tersebut yang saya kutip dari Afriza (2015) yaitu "Fungsi kaca spion adalah melihat ke arah belakang kendaraan secara jelas. Kaca spion ini harus bisa diatur oleh pengemudi dalam posisi mengemudi normal, arahnya mudah diatur, dapat tetap bertahan pada posisi tertentu, dan juga harus harus dapat berfungsi dengan baik pada siang dan malam hari".

Kaca spion berukuran lebih kecil dari ukuran standar, misalnya kaca spion bar end, menurut saya memiliki keterbatasan pandangan pengemudi ketika mengendarai sepeda motor. Juga ketika malam hari pengendara sepeda motor tidak dapat melihat situasi dibelakang atau sekitar kendaraannya secara maksismal sehingga menurut saya masih menyimpan potensi bahaya.

Afriza menemukan bahwa karakter pengendara sepeda motor yang memasang kaca spion modifikasi semacam itu merupakan pengendara yang merasa bahwa keselamatan mengendarai kendaraan tidak dipengaruhi oleh kaca spion. 

Sementara itu, pengemudi sepeda motor yang merasa keselamatannya akan terjaga dengan menggunakan kaca spion akan menggunakan kaca spion bentuk standar. Mereka juga manfaatkannya untuk melihat kendaraan yang ada di belakang baik pada saat menyeberang maupun ingin berhenti.

Alasan kelima, mereka adalah kaum yang sudah move on dan tidak mau melihat belakang. Hehe.. Hal ini saya peroleh dari area komentar artikel Kompasianer Giri Lumakto yang berjudul "Makanya Pasang Spionnya Sepasang Mas Bro!" Tentu saja ini tidak serius dan tidak termasuk dalam alasan tersebut di atas. Jadi menurut saya ada empat alasan saja ya...

Tetapi, tentang alasan kelima itu, memang manusia harus bersikap move on terhadap sesuatu hal atau peristiwa yang membuatnya kecewa. Namun tidak berlaku ketika mengendarai kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor. Kaca spion wajib ada agar pengendara sepeda motor dapat melihat situasi atau gerakan kendaraan lain di sisi belakang sepeda motor yang ia kendarai. Ini demi keselamatan dalam berkendara.

Jadi mulai saat ini buat para pengendara sepeda motor, cek selalu kelengkapan kaca spion. Bila sudah lengkap, perhatikan posisi kaca spion dengan benar untuk medapatkan area pandang yang pas. Gunakan selalu kaca spion agar dapat melihat situasi atau pergerakan kendaraan lain di sisi belakang dengan baik demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

Nah, bagi pengedara sepeda motor, sebelum pergi perlu mengecek sana-sini. Selain memastikan mesin motor oke, klakson berbunyi, lampu utama sudah menyala (termasuk di siang hari), lampu rem dan lampu sein normal, begitu juga kondisi rem normal, helm juga sudah standar, lebih afdhol lagi memastikan kaca spion terpasang dan posisinya betul. Perjalanan kita naik sepeda motor pun "mantul" (alias mantap betul)...   

Bacaan:

  • Ingat Lagi Peraturan Mengenai Penggunaan Kaca Spion - Kompas.com 
  • Motor Cuma Pakai Satu Kaca Spion Bakal Ditilang Apa Enggak? - GridOto 
  • Pahami Lagi Aturan Modifikasi Spion Sepeda Motor - Kumparan 
  • Pakai spion model jalu atau bar end apa aman dari tilang ? monggo disimak pengalaman warganet - Setia1Heri.com 
  • Tren Baru Kaca Spion Motor Sesuai UU Lalu Lintas - CNN Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun