Ketika lalu lintas padat merambat atau macet, pengendara sepeda motor biasanya memanfaatkan celah di antara dua sepeda motor atau bahkan dua kendaraan besar (mobil, mobil boks, bus atau truk) untuk mereka lewati. Nah ketika melewati celah ini, kaca spion kerap bersentuhan atau bersenggolan dengan kaca spion kendaraan lain di sisi kanan atau kiri. Mereka mungkin menganggap kaca spion jadi penghambat laju mereka.
Kadang bila bersenggolan dengan kaca spion mobil atau bodi mobil, mereka terus saja melaju tanpa berpikir untuk berhenti sejenak untuk membetulkan posisi kaca spionnya. Mungkin karena mereka berpendapat mereka khawatir kena damprat sang pemilik mobil sehingga cepat-cepat pergi dari situ. Apalagi kalau kaca spion membuat goresan di bodi mobil.
Pengendara mobil yang kaca spionnya tersenggol kaca spion sepeda motor sebenarnya bisa langsung membetulkan posisi kaca spionnya dengan membuka kaca jendela, atau membetulkan dari dalam mobil. Tetapi ada kemungkinan kaca spion mobil terlipat dan patah ketika tersenggol sepeda motor yang bergerak di celah tersebut. Â
Untuk mobil yang sudah memiliki kaca spion retractable atau elektrik, kaca spion tipe tersebut ada yang dirancang tidak mudah patah bila tersenggol dengan spion sepeda motor yang gemar bermanuver di celah diantara dua kendaraan. Tetapi dengan catatan bila benturan tidak terlalu keras.
Bila kaca spion tersebut rusak atau patah, biaya perbaikannya tidak murah. Maka dari itu para pengendara sepeda motor harus berhati-hati bila memutuskan melewati celah diantara dua kendaraan ketika situasi padat merambat.
Alasan ketiga, kaca spion bisa mengganggu konsentrasi ketika mengemudi. Saya lumayan sering melihat pengendara sepeda motor yang langsung berbelok tanpa melihat kaca spion. Walaupun mereka sudah menyalakan lampu sein (yang dinyalakan sesaat sebelum belok), tetapi mereka tidak melihat kaca spion sama sekali.
Hal ini berbahaya karena bisa saja ada kendaraan bermotor lainnya yang melintas dari sisi kiri atau kanan yang tidak terpantau lewat kaca spion. Hal ini berpotensi terjadi kecelakaan karena gerakan kendaraan bermotor lain itu tidak dapat diantisipasi oleh si pengendara sepeda motor.
Alasan keempat, kaca spion menghalangi pandangan pengemudi. Posisi kaca spion dianggap menghalangi pandangan sisi kanan atau kiri pengemudi sepeda motor. Tetapi pemasangan kaca spion itu bukannya asal. Pihak pabrikan sepeda motor pasti sudah melakukan riset dan eksperimen berkali-kali sehingga posisi kaca spion ditentukan dengan spesifikasi seperti yang sekarang ini.
Saat ini sudah tersedia kaca spion yang bisa dipasang di bagian bawah batang kemudi, namanya spion bar end. Kaca spion ini biasanya berukuran lebih kecil dari kaca spion pabrikan sepeda motor.
Walapun kaca spion bar end ini tidak melanggar peraturan lalu lintas, namun karena ukurannya lebih kecil daripada kaca spion standar, menurut saya tetap berpotensi terjadi kece:lakaan lalu lintas. Hal ini karena keadaan di belakang sepeda motor tidak terpantau jelas.
Bagi pengendara sepeda motor yang ingin mengganti atau memodifikasi kaca spion sepeda motornya, perlu memperhatikan Standar Nasional Indonesia yaitu SNI 2770.2:2009 tentang Kaca spion untuk kendaraan bermotor kategori L. Standar tersebut menjadi pedoman pemasangan kaca spion bagi kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat.