Sementara itu, menurut Pasal 16 Ayat 4, sarana dan prasarana pendukung  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b (tentang Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak atau TPKB) berupa: c.perbekalan kesehatan; d.peralatan komunikasi; dan e.transportasi pendukung lainnya.
Sementara itu ayat 4d menyebutkan tentang sarana peralatan komunikasi namun tidak dideskripsikan lebih mendetail. Pun tidak terdapat penjelasan lebih jauh di bagian Lampiran. Begitu pula dengan ayat 4e tentang transportasi pendukung lainnya, tidak menjelaskan bagaimana sarana transportasi yang dimaksud agar memudahkan tim kesehatan mengakses wilayah terpencil atau sangat terpencil.
Tetapi, berkaitan dengan kebutuhan transportasi ini, Lampiran Permenkes 90/2015 bagian B.2. tentang Pelayanan Gugus Pulau, pada poin h nomor 3 menjelaskan bahwa dukungan dalam penerapan pelayanan gugus pulau yaitu akses perhubungan dan transportasi darat, udara dan terutama transportasi laut.Â
Bagian ini nampaknya berkaitan langsung dengan Pasal 15 tentang bentuk fasilitas pelayanan kesehatan kawasan terpencil dan sangat terpencil dan Pasal 16 ayat 4e tentang transportasi pendukung lainnya.
Ketika almarhum Mantri Patra dan rekannya datang ke pedalaman Kampung Oya, mereka menumpang sebuah helikopter. Sebetulnya kota Wasior dan wilayah Kampung Oya berada di daratan yang sama. Bila mengacu pada Lampiran Permenkes 90/2015 bagian B.2., penyediaan sarana transportasi udara tersebut diterapkan untuk Pelayanan Gugus Pulau.
Nampaknya prosedur pengantaran tim medis tersebut telah diimplementasikan dengan baik oleh Dinas Kesehatan setempat atau pihak Rumah Sakit Wasior. Almarhum Mantri Patra dan rekannya bisa bertugas dengan baik dan diterima oleh masyarakat setempat.
Mengenai keterlambatan helikopter yang akan menjemput mereka, kita semua tidak tahu apa yang terjadi di sana. Bisa saja disebabkan oleh hal tertentu, misalnya kondisi cuaca di sana yang sedang riskan bagi transportasi udara sehingga helikopter harus menunggu sampai kondisi cuaca benar-benar aman.
Nah, berdasarkan pada fakta bahwa area Pedalaman Udik Simo Kampung Oya tersebut tidak terjangkau sinyal telekomunikasi, maka perangkat komunikasi berbasis satelit sangat diperlukan oleh tim kesehatan yang ditugaskan di daerah terpencil, khususnya di daerah sangat terpencil. Dalam situasi darurat seperti yang dihadapi oleh almarhum Mantri Patra, seseorang bisa segera berkomunikasi dengan pihak terkait dengan menggunakan perangkat tersebut.
Perlu kita ketahui bahwa perangkat komunikasi berbasis satelit kerap digunakan untuk daerah yang baru mengalami bencana parah yang merusak infrastruktur telekomunikasi yang ada. Misalnya ketika terjadi gempa bumi di Lombok dan Palu -- Donggala tahun 2018 lalu, Kominfo menyediakan sekitar 100 unit telepon satelit. (sumber: Kominfo)