Tetapi bila kita amati lebih jauh, Permenkes tersebut ternyata belum cukup rinci. Terutama penjelasan mengenai sarana dan prasarana yang diperlukan tim kesehatan yang ditugaskan di daerah terpencil atau sangat terpencil. Bahkan penjelasan secara rinci juga tidak ditemukan dalam Lampiran Permenkes tersebut.
Karena tiadanya jaringan telekomunikasi di wilayah pedalaman Kampung Oya, dan mungkin daerah-daerah terpencil atau sangat terpencil lainnya, maka rasanya tulisan ini perlu membahas tentang hal ini.
a. pelayanan kesehatan bergerak
b. pelayanan kesehatan gugus pulau
c. rumah tunggu kelahiran; dan/atau
d. pelayanan kesehatan berbasis telemedicine.
Terdapat opsi pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan sangat terpencil yaitu poin d, pelayanan kesehatan berbasis telemedicine. Artinya, dengan bentuk layanan demikian, maka mutlak memerlukan teknologi informasi dan komunikasi yang memadai. Sayangnya tidak terdapat deskripsi secara detail mengenai spesifikasi sarana yang diperlukan untuk mendukung telemedicine ini.
Bila kita melihat Lampiran Permenkes ini, sub Bagian B.4 tentang Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine hanya menjelaskan mengenai format yang diperlukan. Poin tersebut menyatakan bahwa "Untuk dapat berjalan dengan baik, sistem ini (telemedicine, penulis) membutuhkan teknologi komunikasi yang memungkinkan transfer data berupa video, suara, gambar secara interaktif dengan mengintegrasikannya ke dalam teknologi pendukung."
Wilayah Kampung Oya tidak terjangkau jaringan telekomunikasi. Bila kondisinya demikian, maka ponsel berbasis seluler milik almarhum Mantri Patra dan rekannya (bila ada) praktis tidak dapat dipakai. Bila itu satu-satunya alat komunikasi mereka, maka mereka tidak dapat menghubungi atau dihubungi siapapun.