Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Apakah Senyum Guru Honorer Merekah di Tahun 2019 Ini?

4 Mei 2019   21:24 Diperbarui: 4 Mei 2019   21:29 3616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 2 Mei selalu diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Tema peringatan tahun 2019 ini adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam pidato peringatan Hardiknas 2 Mei 2019 lalu mengungkapkan bahwa tema tersebut mencerminkan pesan penting Ki Hajar Dewantara terkait hubungan erat pendidikan dan kebudayaan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang syarat nilai dan pengalaman kebudayaan guna membingkai hadirnya sumberdaya-sumberdaya manusia yang berkualitas, demi terwujudnya Indonesia yang berkemajuan. (sumber)

Namun tema tertentu yang ditetapkan setiap peringatan Hardiknas ibarat kumpulan kata-kata simbolis semata. Setiap tahun, peringatan Hardiknas selalu diwarnai isu yang sama, yaitu memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer. Bahkan isu ini justru lebih terdengar ketimbang tema utama peringatan Hardiknas. Isu ini juga mengemuka pada peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November.

Isu mengenai guru honorer ini tidak pernah kunjung usai walaupun telah beberapa kali terjadi kepemimpinan negeri. Di tahun 2019 ini, isu itu lagi-lagi mencuat dan mungkin akan muncul lagi di tahun-tahun berikutnya yang entah sampai kapan akan berakhir bila tidak ada terobosan dari pemerintah.

Sebelumnya, kita perlu memahami siapakah guru honorer itu? Mereka adalah guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) atau non Pegawai Negeri Sipil (non PNS) yang bekerja di sekolah-sekolah negeri dan swasta. Umumnya mereka telah bekerja bertahun-tahun lamanya, bahkan ada yang telah mengajar belasan dan puluhan tahun. Biasanya mereka disebut sebagai Guru Tidak Tetap atau GTT.

Ada tiga kategori guru honorer sebagaimana diulas oleh Teachin.id yaitu guru honorer Kategori 1 (K1), Kategori (K2) dan Kategori 3 (K3). Guru honorer K1 pada umumnya sudah diangkat sebagai CPNS / PNS dan memperoleh gaji dari APBN dan APBD. Jadi status guru K1 ini sudah cukup jelas.

Sedangkan guru honorer K2 sebagian sudah diangkat menjadi ASN, sementara sebagian lainnya masih menunggu kebijaksanaan pemerintah. Gaji Guru honorer K2 ini tidak berasal dari APBN/APBD tetapi dari sekolah tempat dimana guru K2 mengabdi yaitu sekolah negeri.

Kategori berikutnya adalah guru honorer K3 ialah guru yang memulai pengabdian setelah tahun 2005. Karena tidak termasuk K1 atau K2 maka kerap disebut dengan guru non-kategori. Guru K3 bertugas di sekolah negeri maupun swasta dan gajinya ditentukan sesuai kebijakan institusi sekolah dimana ia mengabdi.

Sebagian guru honorer mengikuti tes penerimaan CPNS namun hanya sebagian kecil dari mereka yang lolos.  Banyak juga dari mereka juga mengikuti ujian kompetensi tetapi harapan menjadi guru ASN belum jua terwujud. Hingga tak terasa usia pengabdian mereka pun sudah belasan atau puluhan tahun. Usia mereka pun sudah melewati 35 tahun, batas usia maksimal seleksi CPNS.

Isu utama guru honorer adalah kehidupan mereka kurang atau jauh dari sejahtera. Sejumlah keluhan mengemuka, antara lain gaji yang jauh lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK), serta tidak adanya tunjangan sebagaimana yang diperoleh guru yang berstatus ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun