Mohon tunggu...
GATIK WAHYUNINGSIH
GATIK WAHYUNINGSIH Mohon Tunggu... Guru - Guru

Hai..saya adalah seorang guru yang tertarik dengan musik pop, dangdut, dan popdut jawa. Selain itu saya suka berolahraga dan berinteraksi dengan orang lain. Saya suka keramaian.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Konflik di Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia

20 Mei 2024   10:15 Diperbarui: 20 Mei 2024   10:26 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

  • Bidang Pertahanan Negara

Perbatasan antar negara yang dihubungkan oleh laut pada umumnya menimbulkan konflik sengketa wilayah. Hal ini disebabkan adanya saling klaim di wilayah yang memiliki sumber daya alam yang menguntungkan.

Sengketa yang terjadi dikawasan perbatasan maritim dapat mempengaruhi kestabilan keamanan nasional.  Terkait konflik wilayah di Laut China Selatan Indonesia harus menegaskan klaim wilayah terkait hukum Zona Ekonomi Ekslusif di perairan tersebut.

Tentara Nasional Indonesia khususnya Angkatan Laut dan Angkatan Udara harus melakukan operasi militer  untuk menangkap kapal nelayan yang melakukan illegal fishing di daerah tersebut. Tindakan ini untuk menegakkan kedaulatan negara di wlayah tersebut.

 

Setelah mengetahui beberapa ancaman terhadap wilayah NKRI atas konflik yang terjadi di wilayah Laut China Selatan. Lalu, sebagai negara yang memiliki pandangan politik bebas aktif di kancah internasional, apa sih peran yang sudah dilakukan oleh Indonesia untuk meredam konflik tersebut?

Yuk, kita bahas!

Indonesia sebagai salah satu negara yang juga berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan memiliki hak atas Zona Ekonomi Ekslusif atas wilayah tersebut. Dalam UU No.5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia disebutkan bahwa Indonesia berwenang untuk melakukan tindakan penegakan hukum  sesuai undang undang.

Dari data yang berhasil dihimpun dari website kem.lu.go.id upaya yang telah dilakukan melalui Menteri Luar negeri Indonesia antara lain :

1. Meningkatkan Manajemen di Wilayah Perbatasan Laut Natuna

Melanjutkan perundingan / perjanjian yang memberikan kejalasan garis batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga. Beberapa perundingan ataupun deklarasi yang berhasil disepakati oleh Indonesia antara lain:

  • Declaration on the South China Sea yang ditandangani oleh Menteri Luar Negeri negara anggota ASEAN. Dalam deklarasi ini terdapat prinsip yang menekankan perlunya penyelesaian konflik secara damai dan mendorong kerja sama terkait safety of maritime navigation and communication.
  • Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea (DOC) yang diresmikan di Kamboja tanggal 4 November 2002. Deklarasi ini merupakan langkah konkrit dari negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka mematuhi hukum internasional, menghormati kekebasan navigasi di Laut China Selatan, dan menyelesaikan sengketa secara damai. Dalam deklarasi ini juga termuat upaya untuk menaham diri dari segala bentuk perilaku yang dapat menimbulkan konflik.
  • Guidelines for the Implementation of the DOC (Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea) pada tahun 2011. Kesepakatan ini menjadi peluang untuk menerapkan DOC melalui kerja sama antar negara ASEAN dan Tiongkok.
  • ASEAN’s Six Point Principles on the South China Sea pada 20 Juli 2012.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun