Kehidupan modern penuh dengan berbagai persoalan dan perlu adanya perbaikan, termasuk di bidang pendidikan. Dalam kegiatan belajar, kita diajarkan untuk memahami dan mendalami tujuan utama hidup. Tentu saja pendidikan memberikan kontribusi nyata dalam membantu peserta didik menjadi warga negara yang berbudaya dan beradab. Pancasila sudah menjadi dasar negara Indonesia sejak tanggal 1 juni 1945. Dimana nama Pancasila ini di ambil dari Bahasa sangsekerta, yang berarti panca itu lima, sedangkan sila adalah landasan atau dasar. Pancasila merupakan pondasi atau acuan utama dalam pembuatan serta peraturan elemen-elemen pemerintahan, pedoman, serta hukum di negara Indonesia.
Hak Asasi Manusia sering disebut sebagai suatu Hak di gunakan untu melindungi seseorang atau masyarakat dari ketidak adilan, ketakutan dan kekerasan, serta menjadikan masyarakat menjadi tentram dan damai. Oleh karena itu di dalam rule of law, menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia merupakan langkah penting.
Pembahasan Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan kebersamaan serta persatuan yang sangat kuat dan tidak dapat di pisahkan. Seperti pada setiap sila yang tidak bisa di pindahkan. Pancasila juga di sebut sebagai pondasi atau dasar negara di indonesia serta menjadi acuan atau pedoman setiap warga dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Mohammad yamin berpendapat bawasannya Pancasila terdiri dari dua kata yaitu "panca" bermakna "lima" dan "sila" bermakna masyarakat, landasan, dan kaidah budi pekerti baik.
  Terdapat lima dasar dari Pancasila dan memiliki arti begituistimewa dan gambaran dari masyarakat indonesia. Seperti:
Sila yang pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memilih atau menganut agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, dan tiap masyarakat harus saling menghormati perbedaan dalam setiap agama.
Sila kedua yakni, kemanusian yang adil dan beradap. Sila ini menjelaskan bahwa setiap masyarakat wajib mendapatkan sikap yang adil terhadap terhadap. Selainitu setiap orang juga berhak mendapatkan hak, untuk mendapatkan hak asasi manusia dan prilaku yang membudaya atau prilaku yang beradap.
Sila yang ke tiga berbunyi, persatuan indonesia. Dalam sila ketuhanan yang maha esa, dijelaskan, bahwa setiap masyarakat indonesia harus memiliki sikap kebersamaan atau kesatuan yang tinggi, yang tercermin di dalam sikap gotong- royong dan saling tolong-menolong, atau memiliki sikap kepekaan yang sangat tinggi terhadap sekitarnya.
Sila ke empat berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan." Di dalam sila ini di jelaskan bahwa setiap masyarakat di berikan kebebasan, dan demokrasi dalam melakukan kepemimpinan yang bertanggung jawab. Dengan memecahkan permasalahan secara musyawarah bagi setiap masyarakat ataupun pemerintahannya.
Sila ke lima berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia." Dalam sila ini, ditekankan pentingnya mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dalam sila ini bahwasannya setiap warga negara keadilan baik dari segi hukum, politik, sosial, budaya ataupun ekonomi dalam setiap masyarakat.