Mohon tunggu...
Layla Dzurriyyatur Rohmah
Layla Dzurriyyatur Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang S1 Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Menurut Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Ady Purwoto dan 12 Rekannya

12 Maret 2024   23:49 Diperbarui: 13 Maret 2024   01:06 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perjanjian berasal dari Bahasa Belanda yaitu “overeenskomst“. Overeenskomst diartikan sebagai perjanjian atau persetujuan. Adapun syarat sah perjanjian. Antara lain ; 1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri 2. Memiliki kemampuan dalam membuat perjanjian 3. Sebab hal tertentu 4. Sesuatu yang halal. Unsur-unsur yaitu memenuhi prestasi yang mencerminkan sifat dari perjanjian walau tanpa diperjanjikan secara khusus sehingga menjadi unsur pelengkap yang mengatur hal-hal yang bersifat khusus yang ditentukan bersama-sama oleh para pihak. Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan yaitu Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perjanjian Perkawinan.

5. Perkawinan Wanita Hamil

Akad nikah yang dilakukan dalam keadaan sang wanita sedang hamil dikalangan ulama terdapat perbedaan pendapat. Menurut mazhab syafi’i dan mazhab Hanafi perkawinan tersebut adalah sah dan dibolehkan melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki yang bukan menghamilinya. Lain halnya dengan dengan mazhab Malikiyah dan Hanabilah, wanita yang hamil di luar nikah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya. Bolehnya berkumpul sebagai akibat akad nikah yang dilakukan dalam keadaan sang wanita sedang hamil. Menurut mazhab syafi’i dan mazhab Hanafi perkawinan tersebut adalah sah dan dibolehkan melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki yang bukan menghamilinya. Status anak yang dilahirkan dari perkawinan wanita hamil adalah anak sah apabila yang menikahi ibunya adalah laki laki yang menghamilinya. Hal tersebut dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 99 , Pasal 42 Undang-UndangNomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah.

6. Poligami ; Alasan, Syarat, dan Prosesur Poligami

Poligami merupakan peristiwa dalam hidup yang ada di lingkungan sekitar kita, kata poligami kerap kali diucapkan tetapi sedikit masyarakat yang bisa menerima kondisi ini, yang artinya banyak serta gamie yang artinya pria, sehingga makna poligami yaitu pria yang memiliki istri lebih dari satu orang wanita dalam sebuah ikatan pernikahan. Adapun syarat poligami ; 1. Maksimal Empat Orang. 2. Adil terhadap semua istri. 3. Mampu memberi nafkah. 4. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri. Selanjutnya ada prosedur poligami meliputi apa saja : 1. Tidak memiliki kekuatan yuridis. 2. Tidak bisa menjadi landasan bagi sebuah kepentingan hukum secara resmi. 3. Tidak bisa menjadi landasan untuk seluruh tuntutan yuridis ke pengadilan atas persoalan yang muncul dari pernikahan tersebut di kemudian hari. 4. Tidak bisa menjadi landasan untuk melakukan tuntutan hak-hak suami istri termasuk anak-anak mereka secara legal.

7. Harta Kekayaan dalam Perkawinan

Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perkawinan, mengatur harta perkawinan. Harta yang dibawa setiap suami dan istri ke dalam ikatan perkawinan dapat berupa harta yang diperolehnya sendiri dengan susah payah, serta dapat berupa harta warisan yang diperoleh oleh setiap suami dan istri sebelum atau sesudah menikah, menurut Hilman Hadikusuma. 

a.Harta Perolehan diatur pada Pasal 35 ayat (2) Undang_undang Nomor 16 Tahun 2019.

b.Harta Bersama diatur pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

8. Asal Usul Anak

Asal usul anak merupakan hal yang berawal dari hubungan sederhana namu menjadi persoalan kompleks jika dibandingkan dengan proses kelahiran seorang anak yg dri berbagai interaksi laki-laki dan perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun