Mohon tunggu...
Tiar Garusu
Tiar Garusu Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Biasa

Hamba Allah, Palu, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Islam dan Hak Kaum Minoritas, dalam Pluralitas Agama

8 Desember 2018   01:27 Diperbarui: 8 Desember 2018   01:48 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum, tanggung jawab, serta contoh implementasi dari sejarah Muslim terhadap pluralitas agama begitu banyak kita dapati mengenainya dari zaman ke zaman. Mengingat sangat luas dan kompleksnya masalah ini, maka saya hanya akan membahasnya dari satu perspektif saja, yang tentunya sangat relevan untuk kita bahas dan pahami di saat sekarang ini. Yakni yang berhubungan dengan masalah Hak Asasi Minoritas (HAM) yang hidup di dalam komunitas ataupun negara kaum Muslimin. Yaitu mereka yang di dalam hukum fikih disebut dengan "Ahl al-Dzhimmah".

Berdasarkan status dzhimmi (tanggungan) mereka, komunitas Ahl al-Dzhimmah sebagai yang menjadi bagian dari "Ahl Dar al-Islam" (Penduduk Negara Islam).  Dengan demikian mereka ini mendapatkan apa yang di zaman kita sekarang diistilahkan dengan status "kewarganegaraan" politis.

Sejatinya, ketentuan pola hubungan dengan pemeluk agama lain yang sepakat  hidup berdampingan dengan damai, secara umum telah digariskan di dalam Al-Qur'an atas dasar kebebasan bergaul, kebaikan, keadilan, toleransi, menghormati keyakinan dan  segala sesuatu yang  disakralkan, kebebasan beragama  dan tiadanya paksaan dalam beragama, serta tiadanya dialog antar agama kecuali dengan cara-cara yang baik.

Ketentuan ini berlaku kepada semua pemeluk agama apapun. Adapun para pemeluk agama samawi (Ahl al-Kitab), mendapat "keistimewaan" tersediri di dalam Islam, yaitu dihalalkannya sembelihan dan makanan mereka, serta dibolehkan pula untuk menikahi wanita-wanita dari kalangan mereka. 

Dalam mengomentari masalah ini, Syaikh Yusuf al-Qardawi menyatakan bahwa "hal ini sesungguhnya mencerminkan sikap toleransi yang luar biasa dari pihak Islam, yaitu dengan membolehkannya  seorang Muslim untuk menikahi seorang wanita non-Muslimah dari kalangan Ahl al-Kitab sebagai isterinya dan ibu dari anak-anaknya, serta pengasuh  dan pengatur rumah tangganya. Begitu juga sebagai konsekuensinya, menjadikan paman-paman anak-anaknya terdiri dari orang-orang non-Muslim". (Yusuf al-Qardawi. Ghayr al-Muslimin, hlm. 19-20)

Menepati janji kepada non-Muslim juga salah satu jenis dari perlindungan yang diberikan kaum Muslimin terhadap non-Muslim di bumi Islam, setelah mereka menunaikan hak pengakuan mereka terhadap kekuasaan kaum Muslimin dan membayar Jizyah. Maka dari itu, pemerintahan Islam tidak boleh mengambil dari mereka lebih dari apa yang telah disepakati.

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak menghalalkan kamu untuk memasuki rumah-rumah ahl kitab kecuali dengan izin dan tidak boleh memukul wanita mereka dan tidak boleh memakan buah-buahan mereka apabila mereka membayar kewajiban mereka" (HR. Abu Dawud)

"Barangsiapa dengan sengaja membunuh seorang kafir yang telah terikat dengan perjanjian (mu'ahid) di dalam ketidak benarannya, maka Allah Ta'ala mengharamkan surge atasnya" (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)

Sebelumnya, telah dijelaskan bagaimana seharusnya sikap seorang Muslim terhadap non-Muslim, atas larangan untuk memaksa mereka mengubah agama mereka, serta ketidak-bolehannya seorang Muslim untuk membantah agama mereka, kecuali dengan cara-cara yang baik.

Adapun jika seorang non-Muslim memeluk Islam, maka gugurlah seketika itu status kedzimmiannya, dan ia menjadi Muslim yang sama mempunyai hak dan kewajiban  seperti Muslim lainnya.

Dengan memahami beberapa hal ini, yang kita pandang dari satu aspek yaitu hak-hak yang diberikan Islam kepada kaum Kafir. Maka, dapatlah kita ketahui bahwa bagaimana Agama Islam itu datang dan diturunkan oleh Allah Ta'ala, sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu Ta'ala 'Alam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun