Mohon tunggu...
Khadafi
Khadafi Mohon Tunggu... -

Bersahabatlah dengan alam, maka kau akan mampu membaca pesan-pesan Tuhanmu di dalam ayat Qauniyah.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Melawan Kolonialisme

14 November 2016   21:56 Diperbarui: 14 November 2016   21:59 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kolonialisme adalah pengembangan kekuasaan sebuah negara atas wilayah dan manusia di luar batas negaranya, seringkali untuk mencari dominasi ekonomi dari sumber daya alam, tenaga kerja, dan pasar wilayah tersebut yang dikolonikan.

Koloni berasal dari kata Colonia (bahasa latin) yang artinya tanah jajahan. Jadi koloni suatu negara atau wilayah yang dijajah. Adapun kolonialisme dibagi menjadi tiga macam. Pertama, koloni eksploitasi, yaitu penguasaan wilayah untuk dikuras habis kekayaan alam dan penduduknya untuk penguasa. Kedua, koloni penduduk, yaitu penguasaan wilayah dengan cara menyingkirkan penduduk asli yang digantikan pendatang sehingga mengakibatkan terabaikannya penduduk asli. Ketiga, koloni deportasi, yaitu daerah jajahan yang dipakai sebagai tempat buangan narapidana nomor satu dari negara penjajah. Daripada negara penjajah harus memberi makan mereka seumur hidup lebih baik mereka dijadikan tenaga kerja di daerah jajahan dan tidak dibayar.

Apakah rezim saat ini bagian dari Kolonialisme ? Jawabannya adalah, iya. Rezim saat ini yang berkuasa adalah bagian dari satu kesatuan kekuatan kolonialisme di Indonesia.

Berikut bentuk kolonialisme yang dilakukan oleh rezim antek kolonialisme saat ini :

1. Koloni Eksplotasi

Rezim antek kolonialisme memberikan tax amnesty kepada pencuri atau garong negara untuk semakin mengekploitasi Indonesia.

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Untuk dapat diterima masyarakat, terlebih dahulu diyakinkan bahwa tax amnesty atau pengampunan pajak mengandung keadilan dengan iklan yang sarat pembodohan bahwa tax amnesty akan membawa dampak baik terhadap kas keuangan negara. Tapi benarkah demikian ? Tax Amnesty itu penyelundupan pajak yang dilegalkan oleh Presiden, Menteri Keuangan dan DPR. Secara pidana, adalah kejahatan harta kekayaan. Mestinya itu domain KPK. UU No 30 tentang KPK dan UU no 31 tentang Tipikor, mengenalkan kejahatan harta kekayaan dan UU TPPU.

Sebab, tak bisa kejahatan harta kekayaan dihapus dengan membayar pajak Tax Amnesty. Kejahatan harta kekayaan adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Maka tidak heran kalau para peserta tax amnesty adalah para cukong, para taipan, para perampok uang negara dan mafia-mafia BLBI.

Tidak sampai disitu, rezim antek kolonialisme ini juga melakukan privatisasi atau right issue pada perusahaan-perusahaan BUMN-BUMN. Jika kebijakan privatisasi tetap diteruskan oleh pemerintah, maka prosentase penguasaan asing atau aseng terhadap aset-aset negara jelas akan semakin membengkak.

2. Koloni Penduduk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun