Dokumen kapal yang tidak lengkap atau tidak sah juga dapat mempengaruhi klaim asuransi kapal. Asuransi pelayaran biasanya mensyaratkan bahwa kapal harus memiliki dokumen yang sah dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Jika kapal mengalami kecelakaan atau insiden lain saat beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, perusahaan asuransi berhak menolak klaim tersebut.
Penolakan klaim asuransi bisa mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar, terutama jika kerugian yang diderita mencakup kerusakan pada kapal, kehilangan kargo, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Dalam skenario terburuk, pemilik kapal harus menanggung sendiri seluruh biaya perbaikan dan kompensasi.
5. Pelarangan Berlayar di Perairan Internasional
Kapal yang tidak memiliki dokumen sah bisa dilarang beroperasi di perairan internasional. Setiap negara memiliki hak untuk menolak masuknya kapal yang tidak memenuhi persyaratan dokumen dan keselamatan yang berlaku. Ini terutama berlaku di wilayah-wilayah yang memiliki peraturan ketat, seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat, yang sering melakukan inspeksi ketat terhadap kapal asing.
Larangan ini bisa menyebabkan kapal terpaksa beroperasi hanya di wilayah domestik yang terbatas atau bahkan berhenti beroperasi sepenuhnya. Ini tentu saja akan berdampak pada penurunan pendapatan, mengingat kapal yang dioperasikan secara internasional biasanya memiliki margin keuntungan yang lebih besar.
6. Kerugian Reputasi
Reputasi perusahaan pelayaran sangat penting dalam industri maritim. Operasi kapal dengan dokumen yang tidak lengkap atau tidak sah bisa merusak reputasi perusahaan secara signifikan. Klien, mitra bisnis, dan otoritas maritim akan cenderung kehilangan kepercayaan pada perusahaan yang tidak mampu memenuhi standar administrasi dan keselamatan.
Kerugian reputasi ini dapat berujung pada hilangnya peluang bisnis, terutama dalam hal perjanjian pengangkutan jangka panjang dengan perusahaan logistik atau pemilik barang. Perusahaan yang gagal menjaga kelengkapan dokumen kapal juga bisa kesulitan mendapatkan klien baru atau memperpanjang kontrak dengan klien yang ada.
7. Tuntutan Hukum dari Pihak Ketiga
Jika kapal mengalami kecelakaan atau insiden lain akibat dokumen yang tidak sah atau tidak lengkap, pihak ketiga yang dirugikan, seperti pemilik kargo, awak kapal, atau pihak pelabuhan, berhak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pemilik atau operator kapal. Misalnya, jika kapal tidak memiliki sertifikat keselamatan yang sah dan terjadi kebakaran di atas kapal, pemilik kargo bisa menuntut ganti rugi atas kehilangan barang mereka.
Tuntutan hukum ini tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga memakan waktu dan sumber daya dalam proses litigasi. Selain itu, hasil dari tuntutan hukum bisa mengakibatkan pembayaran ganti rugi yang jauh lebih besar daripada biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk mengurus dokumen kapal secara sah.