Mohon tunggu...
Garin Muhammad Akbar
Garin Muhammad Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa aktif Program Studi Informatika, Universitas Muhammadiyah Malang, Angkatan 2022, berasal dari Kota Batu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menjadi Seorang Profesional di Bidang TIK dengan Mengamalkan Etika Profesi

9 November 2024   23:03 Diperbarui: 9 November 2024   23:05 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Menurut Farwati (2023) Artificial Intelligence (AI) adalah suatu bentuk teknologi yang memungkinkan sebuah sistem komputer agar mampu melaksanakan berbagai tugas manusia dengan lebih cepat dan efisien. Istilah terkait Artificial Intelligence (AI) pada mulanya dicetuskan oleh seorang yang bernama John McCharty pada konveresi Darthmouth di tahun 1956. 

Pada konferensi ini John menjelaskan sebuah konsep terkait cara -- cara bbagaimana agar sebuah mesin dapat memiliki nalar, belajar, serta berkembang selayaknya manusia (Mahendra, 2023). Adapun dengan semakin berkembangnya zaman, Artificial Intelligence (AI) semakin mengalami transformasi bahkan melebihi konsep aal yang ditemukan penciptanya. 

Dikutip dari website resmi Universitas Multimedia Nusantara (2023), diketahui bahwasanya Artificial Intelligence (AI) memiliki beberapa keunggulan yakni 1) Mampu meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja manusia khususnya untuk suatu pekerjaan yang bersifat berulang, 2) Artificial Intelligence (AI) mampu menganilisis data dalam jumlah sangat banyak (tinggkat tinggi) dengan waktu yang sangat singkat, 3) Dengan hadirnya Artificial Intelligence (AI), berbagai pekerjaan/ proses dapat lebih terotomasi, 4) Artificial Intelligence (AI) memiliki kemampuan untuk belajar dan mempersonalisasi perilaku, preferensi, dan data historis.

Dengan hadirnya segudang manfaat yang ditawarkan oleh Artificial Intelligence (AI) membuat teknologi ini mampu masuk ke berbagai bidang profesi manusia, mulai dari bisnis, kesehatan, pendidikan dan tentu saja bidang yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi atau yang biasa kita sebut TIK. 

Dalam bidang profesi TIK, salah satu jenis Artificial Intelligence (AI) yang paling umum di gunakan adalah jenis Generate Artificial Intelligence (Yani, 2024). Generate Artificial Intelligence (AI) sendiri jenisnya juga sangat banyak namun yang paling popoler adalah Chat GPT. 

Berdasarkan data September 2024 dari Semrush, ChatGPT menarik 207,7 juta pengunjung setiap bulan. Chat GPT dikemas dalam bentuk chatbot yangmana teknologi ini mampu menjawab berbagai perintah yang dilontarkan penulis misalnya saja membuat teks coppy writer, membuat essay, hingga kodinng pemrograman. 

Dengan berbagai kemampuan tersebut tak menutup kemungkinan bahwasanya banyak oknum yang memanfaatkannya secara tidak bijak dan mencederai makna etika profesi TIK yang sesungguhnya. Salah satu hal pelanggaran yang umum dalam hal ini adalah tindak kejahatan tentang plagiasi di mana hal ini erat kaitannya dengan pelanggaran hukum kekayaan intelektual.

Etika pada dasarnya adalah sebuah cabang ilmu filsafat yang mempelajari terkait kualitas ataupun sebuah norma. Dalam hal ini etika adalah sebuah konsep yang mampu menilai apakah objek yang dianalisis bernilai baik atau buruk, salah atau benar, dan haka tau kewajiban.   

Menurut Sukoco (2023) dalam bukunya yang berjudul "Prinsip Dasar Etika, Profesi, dan Profesionalisme Bidang Teknologi Informasi" etika memiliki 4 ciri utama yakni absolut (mutlak), berlaku tanpa disaksikan, berkaitan dengan perilaku dan perbuatan manusia, serta besifat batiniyah. 

Adapun yang dimaksud dengan profesi adalah sebuah mata pencaharian yang mana untuk masuk ke ranah terrebut seseorang harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasanya etika profesi adalah suatu nilai terkait baik buruk yang bersifat absolut guna pedoman berperilaku dalam suatu bidang pekerjaan tertentu.

Association for Educational Communication and Technology (AECT) dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahun 1988 terdapat 7 syarat untuk rmndefinisikan suatu profesi. Adapun syarat tersebut adalah 1) Latihan dan sertifikasi, 2) standart dan etika, 3) kepemimpinan, 4) asosiasi dan komunikasi, 5) pengakuan, 6) tanggung jawab, 7) hubungan dengan profesi lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun