Mohon tunggu...
HumasKanwilKemenkumhamSulteng
HumasKanwilKemenkumhamSulteng Mohon Tunggu... Operator - PENGELOLA KEHUMASAN KEMENKUMHAM

Komunikasi dua arah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kemenkumham Sulteng Gelar Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Merek Kolektif dan Desain Industri Untuk Dorong Ekonomi Kreatif

22 Juli 2024   12:31 Diperbarui: 22 Juli 2024   12:32 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palu, 22 Juli 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024 dengan tema "Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual terhadap Legalitas Merek Kolektif dan Desain Industri". Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, khususnya merek kolektif dan desain industri, dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif di Sulteng.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para pejabat tinggi pratama Kanwil Kemenkumham Sulteng, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pejabat administrator dan pengawas, Ketua Sentra KI Universitas Tadulako, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian se Kota Palu.

Humas Kanwil
Humas Kanwil
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KI merupakan instrumen hukum yang melindungi hasil kreativitas dan karya intelektual, memberikan hak kepada pemiliknya untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. KI berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal, kelompok, maupun personal, yang menjadi basis pengembangan ekonomi kreatif.

"Perlindungan KI menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional kedepan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional," ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa merek kolektif yang dimiliki secara bersama-sama serta desain industri dengan keeksklusifannya wajib dilindungi secara hukum. Perlindungan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya kekayaan yang dimiliki oleh warga negaranya.

Humas Kanwil
Humas Kanwil
"Kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri," jelas Hermansyah. "Namun, hal ini membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk penegakan hukum itu sendiri."

Kanwil Kemenkumham Sulteng, sebagai perpanjangan tangan dari DJKI, memiliki peran penting dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum KI di wilayah Sulteng. Salah satu strategi dalam mengoptimalkan pencegahan pelanggaran KI adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perlindungan KI.

"Melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, khususnya merek kolektif dan desain industri," tutur Hermansyah.

Humas Kanwil
Humas Kanwil
"Kami juga berharap Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi Provinsi percontohan pengembangan desain industri dan merek kolektif serta tolak ukur dalam perlindungan hukum di bidang KI."

Humas Kanwil
Humas Kanwil
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong kemajuan ekonomi kreatif di Sulteng. Dengan pemahaman yang baik tentang KI, masyarakat dapat lebih termotivasi untuk menciptakan karya-karya inovatif dan kreatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun