Kanwil Kemenkumham Sulteng, melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual, memberikan pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual (KI) pada festival ini. Hal ini sejalan dengan program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Pariwisata Kabupaten Poso.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap upaya pelestarian kekayaan intelektual dan budaya di Kabupaten Poso, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond J.H Takasenseran didampingi Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, menyerahkan Surat Pencatatan Cipta Festival Tampo Lore dan Festival Danau Poso kepada Bupati Poso, dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang.
Bupati Poso sangat mengapresiasi layanan Kekayaan Intelektual yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham dalam proses pencatatan cipta dan KIK yang dimiliki oleh Kabupaten Poso.
Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Poso akan terus dibangun untuk meningkatkan pendaftaran KI. Hal ini penting mengingat di Kabupaten Poso terdapat banyak potensi Kekayaan Intelektual yang perlu dilestarikan dan didukung untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng,
Festival Tampo Lore ke-3 menjadi momentum penting untuk merayakan dan mempromosikan warisan budaya Lore, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam pelestarian kekayaan intelektual. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H