1. Penelusuran Paten bagi Inventor yang akan mendaftarkan permohonan Paten atau Paten Sederhananya
2. Asistensi Paten kepada Inventor (Pemohon) yang akan mendaftarkan Permohonan Paten atau Paten Sederhana
3. Pendampingan Penyusunan drafting Paten bagi Inventor (pemohon) yang sudah sementara sementara berjalan permohonannya
4. Konsultasi terkait Permohonan Paten.
Kemenkumham Sulteng dan Untad Palu mengajak seluruh sivitas akademika Untad untuk memanfaatkan program POSS ini untuk melindungi hasil karya mereka di bidang teknologi.
"Ini akan melibatkan berbagai sivitas akademika di Sulawesi Tengah, pastinya, tujuan kami agar kita semua dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, kan ini semua adalah untuk kemajuan daerah kita juga," imbuh Herlina.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H