Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kabid Hukum, I Putu Dharmayasa dan teknis pendaftaran oleh Penyuluh Hukum, Kartika Aji. Adapun syarat dan ketentuan pada pendaftaran Paralegal Justice Award 2024 itu diantaranya, merupakan kepala desa/lurah aktif dibuktikan dengan sk, serta membuat akun pada laman pja.bphn.go.id.
Tahapan lainnya yaitu mengunggah data diri (ktp, daftar riwayat hidup dan foto), memiliki pengalaman menyelesaikan sengketa/konflik di wilayahnya, dibuktikan dengan mengunggah narasi, video, dan/atau link berita dan berstatus desa/kelurahan sadar hukum atau desa/kelurahan binaan (untuk pendaftar kategori anubhawa sasana jagaddhita). (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI