Mohon tunggu...
HumasKanwilKemenkumhamSulteng
HumasKanwilKemenkumhamSulteng Mohon Tunggu... Operator - PENGELOLA KEHUMASAN KEMENKUMHAM

Komunikasi dua arah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ikuti Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Sulteng Dukung Upaya Pembentukan Hukum NAS

9 Agustus 2023   12:12 Diperbarui: 9 Agustus 2023   12:18 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALU -- Melalui Aula Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), ikuti kegiatan Sosialisasi Undang -- Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana secara virtual, Rabu (09/08). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, Para Kepala Divisi, Kepolisian daerah Sulawesi Tengah yang diwakili Kabidkum Polda Sulteng, Kombes. Pol. Saptono beserta jajaran, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Bantuan Hukum serta Forkopimda Se -- Sulawesi Tengah.

Dalam Sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak seminar hukum Nasional pertama pada tahun 1963.

"Perjalanan terjal dan panjang dan terjal dalam penyusunan Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana bermuara di tahun 2023. Konstitusi Hukum Pidana Indonesia akhirnya terwujud dalam undang -- undang No. 1 tahun 2023 tentang Undang -- Undang Hukum Pidana. Undang -- undang yang disusun sejak seminar hukum naional pertama pada tahun 1963 hingga tahun 2022 menghasilkan 24 draft yang ditangani oleh 13 Menteri Kehakiman atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ungkapnya.

humas
humas

Upaya penyusunan tersebut tidak lepas dari kontribusi pakar -- pakar hukum pidana yang tanpa henti melanjukan estafet pembangunan sistem hukum pidana nasional. Kontribusi masyarakat yang diwadahi dalam diskusi dan dialog publik sepanjang tahun 2021 dan 2022 menjadi salah satu esensi penting dari undang -- undang No. 1 Tahun 2023.

Pro dan Kontra yang mewarnai pembentukan undang -- undang ini, memperkuat keterlibatan masyarakat yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang -- undangan. Upaya pembentukan Hukum Pidana Nasional tidak berhenti sampai disini, pemerintah dengan dukungan dari masyarakat perlu mempersiapkan undang -- undang No. 1 Tahun 2023 untuk dapat mulai diberlakukan pada tanggal 02 januari 2026.

humas
humas

Salah satu upaya pemerintah adalah dengan melanjutkan sosialisasi KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari Aparat Penegak Hukum, Akademisi,Mahasiswa, serta masyarakat sipil. Dengan diselenggarakannya rangkaian sosialisai tersebut, diharapkan pembangunan hukum nasional dapat terus melangkah ke arah yang lebih baik. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun