Mohon tunggu...
HumasKanwilKemenkumhamSulteng
HumasKanwilKemenkumhamSulteng Mohon Tunggu... Operator - PENGELOLA KEHUMASAN KEMENKUMHAM

Komunikasi dua arah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sambangi Ditjen Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Sulteng Bahas Usulan Pembentukan Kanim Morowali

18 Juli 2023   13:59 Diperbarui: 18 Juli 2023   14:22 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim). Kedatangan Tim disambut langsung oleh Plh. Direktur kerjasama keimigrasian, Herawan sukoaji di Ruang Kerjanya, Selasa (18/07).

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Said Noviansyah, Kepala Sub.Bidang Informasi Keimigrasian, Denny Chrisdian, Kepala Sub.Bidang Perizinan Keimigrasian, Irwan Saud, Pengolah data laporan, produksi dan informasi, Fanny Octavina dan Penyusun Tindak Lanjut dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Isra Hermin.

dok. Humas
dok. Humas

Selaku Ketua Tim, Said Noviansyah menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk melakukan koordinasi mengenai rencana usulan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) untuk dijadikan Kantor Imigrasi. Peningkatan yang diusulkan yaitu menjadi Kanim Kelas III.  Hal ini dikarenakan cakupan wilayah kerja UKK yang luas, meningkatnya jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang masuk, serta adanya dukungan masyarakat Kabupaten Morowali.

Semoga dengan koordinasi tersebut, urgensi pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Morowali segera terlaksana dan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Morowali dan Kabupaten sekitarnya dikarenakan telah memiliki kewenangan tersendiri sebagai Kantor Imigrasi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi keimigrasian. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun