Mohon tunggu...
HumasKanwilKemenkumhamSulteng
HumasKanwilKemenkumhamSulteng Mohon Tunggu... Operator - PENGELOLA KEHUMASAN KEMENKUMHAM

Komunikasi dua arah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

MIPC Kanwil Kemenkumham Sulteng Tuai Respon Positif Masyarakat

16 Juni 2023   18:06 Diperbarui: 16 Juni 2023   18:21 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALU_Capai 71 jumlah pendaftar Hak Kekayaan Intelektual, Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) tuai respon positif oleh masyarakat.


Resmi ditutup secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, MIPC tahun 2023 yang digelar di Sriti Convention Hall, Kota Palu tanggal 14 hingga 16 Juni 2023 tuai respon positif dari berbagai elemen masyarakat di Sulteng.


Bukan hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat, kegiatan yang digelar secara meriah dengan melibatkan berbagai pelaku usaha dan seni lokal tersebut, juga menghasilkan berbagai pencapaian lainnya, khususnya meningkatnya jumlah pendaftar pada perlindungan HAKI bagi para pelaku usaha maupun industri di Sulteng.


Kakanwil menyebut, bahwa MIPC tahun 2023 ini menghasilkan sekurangnya 71 orang pendaftar perlindungan HAKI, baik Cipta, Merek, Paten, hingga Desain Industri. Dengan bersinergi bersama Pemerintah Daerah, beliau juga bertekad akan terus berupaya meningkatkan jumlah perlindungan HAKI di Sulteng.


"Ada ratusan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan MIPC ini, baik dari saat sosialisasi hingga pendaftaran yang kami buat hari ini, kami sangat optimis akan lebih meningkatkan pencapaian ini, apalagi Pemda kita sangat terbuka, ini lebih memudahkan kita semua," urainya.


Dengan didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina serta berbagai ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kakanwil juga turut menyerahkan secara langsung sertifikat HAKI kepada pelaku usaha, ia berharap agar dengan tercatatnya dalam perlindungan HAKI dapat meningkatkan jumlah pemasukan dari usaha tersebut.


"Sekitar 10 sertifikat yang kami terbitkan siang ini, ditambah dengan yang sebelumnya, total mencapai 70, semoga saja hal ini berdampak makin meningkatnya omset yang mereka dapatkan, tidak lagi menurun karena apa yang mereka ciptakan diklaim orang lain," tutupnya.


Kontributor: Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun