Â
BANGGAI -- Kegiatan Focus Group Discussion Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng masuki hari ke 2, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hotel Estrella Kabupaten Banggai yang dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi, Syamsul Efendi Sitorus, Pemateri kegiatan, Andika Widyanarko (Sub Koordinator Imigran Ilegal Direktorat Jenderal Imigrasi), dan AKBP Muhammad Jufri (Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sulteng), para pejabat structural kantor wilayah, Kanim Palu dan Kanim Banggai. Turut hadir peserta dari instansi terkait di kabupaten banggai dan provinsi Sulawesi tengah.
Diawali materi oleh Sub Koordinator Imigran Ilegal Ditjen Imigrasi, Andika Widyanarko yang menyampaikan paparan mengenai Penanganan Pengungsi Luar Negeri & Pencari Suaka. Dalam paparannya ia menyampaikan bahwa hingga dengan saat ini, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, sehingga Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi yang masuk ke wilayahnya. Namun demikian, Indonesia bersedia menjadi negara yang menampung sementara para pengungsi luar negeri dengan alasan kemanusiaan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi 1951 yang meminta negara-negara yang tidak termasuk Negara Pihak menganut prinsip non-refoulement, yaitu tidak memulangkan paksa seluruh orang yang datang mencari suaka ke negara asal.
Selain itu ia menjelaskan tentang Perpres 125/2016 yaitu pasal 2 mengenai penanganan Pengungsi yang mana dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional serta pasal 5 Penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Kegiatan kemudian berlanjut dengan paparan Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sulteng, AKBP Muhammad Jufri mengenai Upaya Penanganan Praktik Perdagangan Orang di Sulteng. Ia menjelaskan Langkah antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni dengan Pemetaan dan Pengawasan terhadap jalur pergerakan Pekerja migran Indonesia, baik jalur legal maupun ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, Kadiv Imigrasi menyampaikan bahwa dengan kehadiran para narasumber pada FGD ini dalam melakukan alih pengetahuan (transfering of knowledge), memberikan pengetahuan mengenai pengungsi kepada petugas imigrasi maupun instansi terkait guna mengantisipasi kejadian yang akan terjadi di masa yang akan datang serta sebagai wadah pemberian informasi terbaru mengenai situasi dan keadaan keamanan dan ketertiban di wilayah sulawesi tengah. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H