Kritik yang diberikan oleh pluralisme hukum terhadap sentralisme hukum yaitu dikatakan bahwa masyarakat itu cenderung beragam dalam nilai, budaya, dan norma hukum. Sedangkan dalam sentralisme huku, yang menekankan satu sistem hukum tunggal dianggap kurang efektif dalam mengakomodasi keberagaman yang ada. Kritik tersebut menjelaskan bahwa pendekatan tunggal dalam sentralsime dapat mengabaikan kebutuhan kelompok atau komunitas tertentu, sehingga berkurangya keadilan dan relevansi hukum dalam masyarakat yang berbeda-beda.
KRITIK HUKUM PROGRESIF TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum progresif menilai bahwa sistem hukum yang berkembang saat ini di Indonesia masih kurang mencerminkan kesetaraan dan keadilan. Kritik ini menyatakan bahwa hukum masih belum mampu melindungi hak-hak individu, terutama untuk kelompok yang lebih rentan. Pendukung dalam sistem hukum ini juga mengkritik kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan dari pihak yang memeiliki kuasa lebih tinggi dalam sistem hukum yang diberlakukan. Selain itu, mereka mendorong perubahan hukum yang lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan perkembangan sosial yang cakupannya terkait keadilan gender, perlindungan HAM, dan keadilan sosial yang dianggap masih kurang dalam sistem hukum yang berkembang Indonesia.
KEBERADAAN HUKUM PLURALISME DALAM MASYARAKAT INDONESIA
Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena adanya faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai keberagaman suku, bahasa, tradisi, agama dan ras. namun pada dasarnya perbedaan itu memiliki satu persamaan yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan serta mewujudkan satu mimpi yang sama yaitu keadilan dan kesejahteraan bangsa.
Meskipun konsep pluralisme sejalan dengan semangat keberagaman di Indonesia, terdapat beberapa pandangan yang berbeda terkait implementasinya dalam sistem hukum. Beberapa kelompok melihatnya sebagai cara untuk menghormati keberagaman, sementara kelompok lainnya khawatir akan adanya potensi konflik nilai. Maka dari itu, pentingnya untuk terus berdiskusi secara terbuka dan demokratis untuk mencapai kesepakatan yang menghormati nilai-nilai dasar negara.
PERKEMBANGAN HUKUM PROGESIF DI INDONESIA
Lahirnya Hukum progresif adalah akibat dari adanya ketidakpuasan ajaran dalam ilmu hukum positif (analytical jurisprudence) yang dipraktikkan pada realitas empirik di Indonesia. Gagasan Hukum Progresif muncul karena prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia terutama sejak tahun 1997 ketika terjadinya reformasi.
Hukum progresif dapat dideskripsikan sebagai hukum yang memberi sebenar keadilan (substansial justice). Hukum tersebut bersifat hukum yang terbuka dan cair, tidak pernah berhenti mencari kebenaran dan keadilan, oleh karenanya, hukum progresif selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan kondisi masyarakat. Artinya, hukum progresif berkembang berdasarkan aspirasi masyarakat dan diharapkan dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik dengan tujuan menunjukkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat dengan cara memberi keadilan yang sebenarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H