Pada bulan Juni 2021 rencana penerapan PPN pada sembako dan jasa pendidikan menjadi pusat perhatian masyarakat dan menimbulkan ribuan kritikan dari masyarakat. Di tengah maraknya wabah virus Covid-19 yang melanda Indonesia, membuat masyarakat resah dan keberatan akan informasi yang beredar mengenai rencana yang dibuat oleh pemerintah tentang pungutan pajak pada sembako dan jasa pendidikan. Karena sampai saat ini, ekonomi masyarakat masih belum stabil akibat dampak dari wabah Covid-19. Hal itu menjadi perdebatan yang sedap, karena apabila rencana tersebut sampai terjadi dan terlaksana para pebisnis kecil akan melakukan demonstrasi kepada pemerintah.
Rencana tersebut juga di kritik oleh Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR Republik Indonesia yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan rencana pungutan pajak sembako dan jasa pendidikan, hal ini akan membuat masyarakat sangat terbebani yang mana nantinya angka kemiskinan di Indonesia akan semakin meningkat karena turunnya daya jual-beli dan biaya produksi yang mahal.Â
Namun Ditjen Pajak Kementrian Keuangan memastikan bahwa rencana pemberian pajak pada bidang pendidikan, hanya berlaku untuk jasa pendidikan tertentu yang sifatnya komersil. Dan untuk pemberlakuan pajak pada sembako hanya untuk barang-barang yang memiliki kualitas tinggi, jadi barang-barang yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan pajak.Â
Walaupun pungutan pajak tersebut belum diterapkan dalam waktu dekat, masyarakat berharap pemerintah dapat mencari solusi lain untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi ini, karena dengan adanya rencana tersebut sangat membuat masyarakat terbebani dan sangat keberatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H