Jika difokuskan sepanjang 2022, MK menangani 147 perkara, yaitu 143 perkara PUU dan 4 perkara PHP Kada. Dari 147 perkara tersebut, MK telah memutus sebanyak 124 perkara PUU, dan 4 perkara PHP Kada.
Sebegitu banyak perkara yang ditangani dan diputuskan MK. Patutlah apresiasi kembali disematkan ke MK. Tapi harus juga diingat, keberhasilan MK belum dapat diukur sebatas dari keberadaan putusan dari suatu perkara. Melainkan sampai pada bagaimana putusan itu dilaksanakan sehingga menjawab persoalan konstitusional yang terjadi di tengah masyarakat.
Putusan dikatakan bermutu dan implementatif manakala putusan dikonstruksi dengan argumentasi hukum yang berbobot, menjawab persoalan hukum Pemohon, dan memungkinkan untuk secara mudah dilaksanakan oleh adressat putusan. Masalahnya, hingga kini, masih terdapat putusan-putusan MK yang belum dilaksanakan oleh para stakeholders dengan berbagai alasan, antara lain ketidaktahuan terhadap putusan MK, perbedaan pemahaman terhadap putusan MK, ataupun dikarenakan kepentingan tertentu di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Karena putusan MK mengikat umum, pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang yang telah diputus MK harus melaksanakan putusan itu.
Kita juga berharap, MK berintegritas dengan hakim-hakim konstitusi yang anti-suap. Integritas menjadi kata kunci kepercayaan publik. Dan, integritas tidak diwariskan secara DNA, melainkan dibentuk oleh proses dan etika. Mengutip futuris Amerika Serikat, R. Buckminster Fuller, "Integritas adalah inti dari semua keberhasilan."
Terkait tingkat kepercayaan publik ini, hasil survei Populi Center menunjukkan TNI menempati urutan teratas untuk lembaga negara yang paling dipercaya oleh para responden. Tingkat kepercayaan terhadap TNI, menurut hasil survei itu, mencapai 85,7 persen, kemudian diikuti oleh Presiden RI sebanyak 80,1 persen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebanyak 71,5 persen, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 69,9 persen.
Masih menurut survei yang dilaksanakan 4-12 Mei 2023 itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meraih tingkat kepercayaan responden 69,6 persen, Mahkamah Agung (MA) 67,9 persen, Kejaksaan Agung 67,3 persen, Mahkamah Konstitusi (MK) 66,2 persen, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 64,9 persen, DPR RI/DPRD 63,3 persen, DPD RI 61,3 persen, dan partai politik menjadi yang terendah dengan 59,3 persen.
Poin yang diraih MK cukup baik. Tapi, bila ingin ditingkatkan lebih tinggi lagi, maka integritas yang baik, harus terus jadi etos dan budaya kerja di MK. Salah satu integritas yang mudah mempengaruhi kepercayaan publik itu adalah tidak mudah goyah dengan tawaran suap. Penuturan hakim asal Inggris, Edward Coke, patut diresapi. Menurutnya, "Saya pikir suap itu kecil, tetapi kesalahannya besar."