Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Konektivitas Sistem Pembayaran ASEAN, Wujudkan Impian UMKM

20 Juni 2023   22:26 Diperbarui: 20 Juni 2023   23:27 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Raut wajah Anggi, penjaja kuliner begitu sumringah. Di video berjudul "Siap Transaksi Praktis dengan S.I.A.P QRIS" itu, Anggi merasa beruntung setelah menggunakan Quick Response Code Indonesian atau QR Standar Indonesia (QRIS). "Aksesnya lebih cepat. Pembayarannya juga enggak harus nunggu beberapa lama. Besoknya sudah bisa langsung cair," tutur Anggi.

Pernyataan senada disampaikan Sigi, pelaku UMKM dengan produk tahu goreng. "Menggunakan QRIS lebih enak. Misalkan kalau ada pelanggan yang harus dikembalikan uangnya, bila pakai QRIS maka tidak perlu mencari-cari uang kembalian dulu. Pakai QRIS lebih enak, karena sudah banyak orang yang pakai QRIS juga," ujar Sigi.  

Begitulah jawaban dua pengusaha UMKM, Anggi dan Sigi. Keduanya sudah membuktikan kemudahan bertransaksi atau menerapkan Sistem Pembayaran menggunakan QRIS. Kini, keduanya juga tertantang menggunakan QRIS untuk transaksi pembayaran lintas negara-negara ASEAN.  

Anggi dan Sigi juga berharap melalui penggunaan QRIS yang lintas negara, membuat UMKM keduanya kini siap menjadi semakin besar dengan merambah pasar global. Tentunya dengan memanfaatkan kemudahan transaksi pembayaran melalui implementasi konektivitas pembayaran regional atau Regional Payment Connectivity (RPC).

Inovasi RPC ini sempat mendapat apresiasi Presiden Joko Widodo. Ketika itu, lima negara ASEAN---Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Thailand, dan Filipina---sepakat menandatangani nota kesepahaman Advancing Regional Digital Payment Connectivity, 14 November 2022 di Bali. Acara ini termasuk bagian dari rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Pulau Dewata.

Penuh rasa bangga, Presiden Jokowi mengatakan, nota kesepahaman membuktikan bahwa lima negara ASEAN mampu selangkah lebih maju dibandingkan negara lain. RPC ASEAN menjadi wujud nyata dari komitmen transformasi digital. Ini juga salah satu poin kesepakatan negara G20, yakni memulihkan perekonomian dengan menjadikannya lebih kuat secara inklusif dan kolaboratif. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo swa foto bersama perwakilan Bank Sentral negara ASEAN lainnya, Bali, 14 November 2022. (Foto: Bank Indonesia)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo swa foto bersama perwakilan Bank Sentral negara ASEAN lainnya, Bali, 14 November 2022. (Foto: Bank Indonesia)

Nah, bila kemudian Anggi dan Sigi serta pengusaha UMKM lainnya tersenyum lebar lantaran kehadiran RPC ASEAN, maka hal itu pula yang sejatinya diharapkan. Karena memang, Presiden Jokowi juga menyebut, kemudahan akses pembayaran  memberikan dampak besar bagi ekonomi khususnya sektor pariwisata, perdagangan, dan UMKM.

Konektivitas pembayaran lintas negara di kawasan (RPC) merupakan inovasi sistem pembayaran yang memungkinkan negara-negara di kawasan untuk terhubung melalui sistem pembayaran yang sama.

Ada tiga keuntungan yang diperoleh ketika mengimplementasikan RPC. Pertama, mendukung dan memfasilitasi perdagangan, investasi, pendalaman pasar keuangan, remitansi, pariwisata dan aktivitas ekonomi lintas batas lainnya. Kedua, mendorong ekosistem ekonomi dan keuangan kawasan yang lebih inklusif. Dan ketiga, mendukung UMKM terutama untuk mendorong penetrasi dan eksposur UMKM di pasar global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun