Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Sinar Mas Land, Lebih dari Sekadar Berinovasi Hijau

14 September 2022   21:48 Diperbarui: 14 September 2022   22:04 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Green Office Park di BSD City. (Sumber: sinarmas.com)

Inovasi hijau kini bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan sudah merupakan sebuah kebutuhan. Inilah inovasi yang jauh dari merusak lingkungan, melestarikan sumber daya alam, sehingga tetap bersih, sehat dan berkelanjutan. Inovasi hijau berlaku untuk semua sektor, termasuk pengembangan wilayah berikut pembangunan infrastrukturnya.

Contoh, lihat saja konsep pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di sana nantinya hanya akan memanfaatkan 30 persen lahan saja untuk pembangunan infrastruktur. Selebihnya, 70 persen dipastikan merupakan area hijau. Desain konsep IKN pun dijuluki "Nagara-Rimba-Nusa".

Terkait desain konsep "Pemerintahan-Hutan-Pulau" itu, gagasan Presiden Joko Widodo sangat jelas. Beberapa kali Kepala Negara menyampaikan, pembangunan IKN Nusantara akan selalu mengedepankan prinsip rehabilitasi hutan dan memperbaiki ekosistem alam. Diingatkan pula, setiap mengawali pembangunan infrastruktur IKN, lebih dulu harus melaksanakan rehabilitasi hutan agar fungsi awalnya sebagai hutan tropis dapat dipertahankan.

Masih terkait IKN Nusantara, di bidang pemanfaatan energi pun Presiden jauh-jauh hari sudah mengingatkan, pembangunan smart forest city yang dilakukan memprioritaskan akses bagi pejalan kaki dan pesepeda. Mobilitas di IKN Nusantara juga lebih mengandalkan transportasi publik. Konsepnya Ten Minute City atau hanya butuh 10 menit untuk bergerak dari satu lokasi  ke lokasi lain.

Penjelmaan IKN Nusantara seperti yang diharapkan Presiden Jokowi, sebenarnya sudah dapat disaksikan di Bumi Serpong Damai (BSD) City, Tangerang Selatan, Banten. Malah jangan heran, pengembangan BSD City menjadi referensi pembangunan IKN Nusantara. Tak hanya patokan percontohan, kawasan pemukiman yang dibangun di 'kota' berslogan "Big City, Big Opportunity" itu pun menjadi kiblat pembangunan serupa di IKN Nusantara.

Green Office Park 1 di BSD City. (Sumber: sinarmas.com)
Green Office Park 1 di BSD City. (Sumber: sinarmas.com)

Bangunan Hijau

Pertanyaannya, kok bisa ya, BSD City memenuhi cipta dan karsa ideal yang diidamkan Presiden Joko Widodo dalam membangun IKN Nusantara? Jawabannya, tentu karena pengembangnya yakni Sinar Mas Land, merancang bangun segala hal di BSD City sesuai paradigma inovasi hijau. Apa itu misalnya? Bangunan hijau atau green building.

Kita tahu, sudah banyak penghargaan diraih pengembang properti terbesar dengan diversifikasi proyek paling beragam di Indonesia ini, terkait bangunan hijau. Terbaru misalnya, pada Agustus 2022 lalu, Sinar Mas Land didapuk sebagai "Top 10 Developer" saat perhelatan "BCI Asia Awards 2022".

Inilah penghargaan yang mengapresiasi para perusahaan konsultan arsitektur dan pengembang properti. Anugerahnya ditujukan kepada perusahaan yang memiliki nilai agregat tertinggi dari sisi proyek yang tengah dibangun selama satu tahun terakhir. Hal ini disigi berdasarkan tingkat keberlanjutan perusahaan, peringkat bangunan hijau yang telah dikonfirmasi, dan berbagai aspek lainnya yang menunjukkan kinerja perusahaan. Adapun kriteria proyek yang masuk dalam penilaian mencakup dari tahap pra-tender hingga tahap awal pengkategorian untuk desain bangunan hijau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun