Ketiga, intermediasi dan saluran distribusi keuangan, serta infrastruktur yang belum merata di Indonesia seringkali menjadi kendala masyarakat untuk memasuki lembaga keuangan formal. Keempat, layanan keuangan pada sektor pemerintah. Dan kelima, perlindungan konsumen.
Hasil positif kinerja SNKI bisa terlihat dari Survei Nasional Keuangan Inklusif yang dilakukan oleh Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (S-DNKI) pada tahun 2020.Â
Survei itu menunjukkan, bahwa 81,4% orang dewasa pernah menggunakan produk atau layanan lembaga keuangan formal. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu sebesar 78,8%. Sementara itu, 61,7% orang dewasa telah memiliki akun. Angka ini juga meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2018, yakni sebesar 55,7%.
Sedangkan hasil suvei yang sama pada tahun 2021 -- yang mencakup 7.500 sampel di 34 provinsi -- menunjukkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia yang terus mengalami tren peningkatan.Â
Dari sisi kepemilikan akun, 65,4% penduduk dewasa tercatat memiliki akun pada lembaga keuangan formal atau tumbuh 3,7% dibandingkan tahun sebelumnya.Â
Sementara dari sisi penggunaan produk dan layanan keuangan formal, tercatat 83,6% masyarakat telah mengakses produk dan layanan keuangan formal.
Sayangnya, survei itu tidak menelaah berapa persen penyandang disabilitas yang menggunakan produk atau layanan lembaga keuangan formal.
 Meskipun sudah pasti, penyandang disabilitas menjadi salah satu sasaran SNKI atas dasar kesamaan hak serta kebutuhan inklusi keuangan. Terutama, hal itu termaktub dalam tiga pilar program strategis SNKI, yaitu Cakap Keuangan, Cakap Sikap dan Perilaku Keuangan yang Bijak, serta Cakap Akses Keuangan.
Melalui tiga pilar ini, pemerintah diharapkan menggiatkan literasi keuangan agar aksesibilitas para difabel terhadap layanan lembaga keuangan formal meningkat. Ini implementasi dari pilar Cakap Keuangan, sekaligus berkorelasi dengan pilar Cakap Sikap dan Perilaku Keuangan yang Bijak. Kedua pilar bertujuan jangka panjang yakni menjadikan disabilitas mandiri dan mampu mengembangkan usahanya.
"Perlu saya mengingatkan, komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa. Indonesia sebagai bangsa besar harus terus meningkatkan keberadabannya," ujar Jokowi. Â
Untuk pilar Cakap Akses Keuangan juga menjadi yang terpenting karena pemerintah harus menjamin aksesibilitas penyandang disabilitas dalam mengakses berbagai produk dan inovasi pengelola jasa layanan keuangan, baik bank maupun non-bank.