Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Indah Harini vs BRI, Bagaikan David vs Goliath

27 Desember 2021   00:20 Diperbarui: 27 Desember 2021   00:34 1682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi David melawan Goliath. (Sumber: the resilient worker)

David si penggembala bertubuh kecil. Senjatanya hanya batu kerikil yang diayun-ayun memutar dengan ketapel. Tidak juga David mengenakan baju militer. Lawannya? Goliath. Prajurit berperawakan besar dengan tinggi lebih dari 2 meter. Mengenakan baju zirah, Goliath bersenjata lengkap. Ahli juga ia mengayunkan pedang, tombak, dan dilengkapi perisai.

Duel yang bakal tak seimbang? Pasti.

Tapi David bukan gembala sembarang. Hidup di alam terbuka menempanya memiliki kelihaian mengayunkan ketapel. Diayun dan diputar-putarnya ketapel. Sejurus kemudian, batu kerikilnya melesat dan tepat menghujam di bagian kepala Goliath yang tidak terlindung helm militer.

Goliath mengaduh dan tumbang. David segera merebut pedang Goliath dan membunuh lawannya dengan sekejap. Goliath yang andal dalam setiap peperangan dan kerap berperilaku bengis lagi kejam, berhasil ditaklukkan David.

Kisah perseteruan yang tak imbang, kini juga tengah terjadi. Bukan dalam pertempuran. Tapi, ini antara nasabah dengan banknya. Antara nasabah prioritas atas nama Indah Harini dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI.

Kronologis kasusnya, bisa dibaca pada tulisan sebelumnya, Iktikad Baik Nasabah, Kunci Aman Kasus Bank Salah Transfer.   

Intinya begini.

BRI menerima gugatan dari seorang nasabah prioritasnya, atas nama Indah Harini. Penggugat menggugat bank milik Negara tersebut senilai Rp1 triliun. Alasannya, Indah merasa dikriminalisasi dengan didasarkan pada Undang-Undang No 3 Tahun 2001 tentang Transfer Dana.

Melalui tim kuasa hukumnya di kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah mengajukan gugatan BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer. Kasus yang menyebabkan Indah menjadi tersangka.

Henri Kusuma, kuasa hukum Indah mempertanyakan, begitu lambatnya bank pelat merah sekelas BRI, menindaklanjuti salah transfer yang dilakukan kepada nasabah prioritas. "Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu, hal itu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian (prudential principle) perbankan diterapkan?" tanyanya, pada Rabu (22/12/2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun