Ada, Iktikad Baik Indah Harini
Ketika menerima dana salah transfer, Indah sedari awal sudah mencari tahu dan mengklarifikasi langsung ke customer service BRI. Sebelumnya, sejak 20 November hingga 5 Desember 2019, Indah menerima dana transfer masuk secara bertahap atau tidak sekaligus. Jumlah totalnya mencapai 1.500.000 Pound sterling.
Menurut Akhmad, anggota tim Kuasa hukum Indah Harini, kliennya sudah  menunjukkan iktikad baik dengan mencoba menelusuri dan mempertanyakan dana yang masuk ke rekening BRI miliknya.
Jawaban dari petugas customer service BRI menyebutkan, tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain. Sehingga berarti, itu memang uang masuk ke rekening Indah.
Tetapi, menurut Henri Kusuma, kuasa hukum Indah, sesudah beberapa bulan berjalan, BRI menghubungi Indah untuk mengambil dana masuk ke rekening milik Indah tadi. "Ketika Indah Harini tidak bersedia, maka digunakanlah pasal pidana salah transfer."Â
Secara tegas, Chandra, anggota kuasa hukum Indah lainnya memastikan, Indah sudah berkali-kali menanyakan dan mengajukan klarifikasi kepada pihak BRI terkait dana yang masuk ke rekeningnya. Jelasnya, sangat tidak benar tuduhan yang menyebutkan Indah tidak menunjukkan iktikad baik terkait dana transfer masuk. "Apalagi, mengingat waktu yang tidak patut yakni kurang lebih 11 bulan sejak kasus salah transfer dilakukan BRI, seharusnya nasabah diberikan informasi yang jelas, jujur dan terbuka," ujarnya.
Sebagai contoh, Chandra mengungkapkan, Indah Harini sudah meminta surat resmi dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya klaim salah transfer kepada BRI. Permintaan juga disampaikan pada 11 November 2020 atau saat rapat daring melalui aplikasi Zoom dengan BRI. Malah ketika itu, pihak BRI bersedia dan berjanji akan memenuhi keinginan Indah menyampaikan bukti transaksi, surat resmi, dan penawaran. Namun ditunggu hingga tiga pekan, permintaan Indah tak kunjung dipenuhi.
Indah tidak tinggal diam. Ia kembali menunjukkan iktikad baiknya. Pada 24 November 2020, surat permintaan klarifikasi dikirimkan kepada BRI. Surat itu bermaksud mempertanyakan janji sambil mempertegas keseriusan dalam menyelesaikan kasus salah transfer.
Hingga sebegitunya, iktikad baik yang dilakukan Indah Harini. Ibarat kisah "David melawan Goliath", Indah bak "David" yang tanpa sungkan  "menghadapi" segala hal yang disampaikan dan dituntut BRI. Iktikad baik, yang sejak awal ketika menerima dana transfer masuk selalu diperlihatkan Indah.
Sedangkan respon dari BRI? Justru Indah yang dianggap tidak memiliki iktikad baik. Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya mengungkapkan, gugatan yang disampaikan Indah Harini sebetulnya merupakan lanjutan dari kasus yang terjadi pada 2019. Indah disebut telah menerima dana yang disebut bukan haknya, setara dengan nilai Rp30 mililar.
Akhmad menyitir Pasal 85 Undang-Undang No 3 Tahun 2001 tentang Transfer Dana. Bunyinya, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar."