"Sejak kami buka sanctuary ini, perburuan rusa secara tradisional lambat laun berkurang. Bahkan kini, tidak ada lagi perburuan itu. Kami juga mengundang warga setempat untuk melihat langsung sanctuary di sini. Alhamdulillah mereka lambat-laun memahami pentingnya menjaga ekosistem hayati. Termasuk melestarikan rusa. Masyarakat makin sadar, kami di sanctuary bekerja keras merawat dan melepasliarkan kembali demi menjaga populasi rusa. Sehingga mereka pun sungkan memburunya," ujar Gangga yang sudah berdinas di TWA Gunung Tunak sejak 2008 silam.
Pertengahan Desember 2021 ini, pengelola sanctuary TWA Gunung Tunak siap melepasliarkan sepuluh ekor rusa. Sebelumnya, rusa-rusa yang akan dilepasliarkan sudah menjalani tiga tahapan pengandangan. Mulai dari kandang utama, isolasi, dan habituasi. Kandang habituasi merupakan persiapan akhir bagi rusa sebelum benar-benar dilepasliarkan.
"Luas sanctuary ini 1,5 hektar. Ada tiga kandang yang tersedia yaitu kandang utama, isolasi, dan habituasi. Pengembangan selanjutnya, kami berencana membangun satu sanctuary lagi dengan lokasi agak ke tengah taman wisata alam. Tujuannya, untuk mendukung pariwisata," ujarnya.
Gangga mengenang, empat tahun lalu jumlah rusa di sanctuary hanya delapan ekor. "Rusa-rusa itu milik warga sekitar, tapi mereka tidak memiliki dokumen izin penangkaran. Sehingga kami meminta agar mereka menyerahkan rusanya kepada Negara melalui sanctuary ini. Kelak, kami akan melepasliarkannya lagi," tegas pria ramah ini.
Bagi warga NTB yang ingin memelihara dan membudidayakan Rusa Timor, sebenarnya tidak ada larangan. "Siapa saja boleh membudidayakan rusa. Hanya saja harus mengurus dan punya izin penangkaran. Caranya, antara lain mengajukan proposal, identitas diri, surat keterangan tidak mengganggu lingkungan dari pejabat setempat, memiliki kandang sesuai persyaratan, dan minimal harus punya rusa sepasang, jantan dan betina. Di Lombok, sepengetahuan saya ada 22 pembudidaya rusa," ungkap Gangga.
Syarat ketat lain terkait pembudidayaan rusa, menurut Gangga, hanya boleh memanfaatkan rusa urutan F2 atau cucu rusa. "Karena kalau rusa indukan awal atau F0, dan rusa anak atau F1, adalah masih tetap milik Negara. Artinya, tidak boleh dimanfaatkan, karena kelak harus dilepasliarkan kembali. Selain itu, pembudidaya rusa juga diperbolehkan "meminjam" indukan awal atau rusa F0 kepada kami," tuturnya.
Peraturan ketat untuk membudidayakan Rusa Timor di NTB memang mutlak diberlakukan. Apalagi jumlah rusa, faktanya kian terus berkurang. "Kami pernah melakukan inventarisasi rusa pada 2017. Hasilnya, kami perkirakan ada 40-an ekor rusa di hutan bebas di wilayah TWA Gunung Tunak ini," ujar Gangga.