Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

2018, Tahun Jokowi Bersih-bersih Korupsi

1 Januari 2019   08:04 Diperbarui: 1 Januari 2019   08:51 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK dan hasil OTT. (Foto: suratkabar.id)

Maka tak perlu Presiden Jokowi yang lebih dulu bereaksi dan membantah tudingan itu. Tapi, justru KPK yang membeberkan fakta maupun data, demi membantah apa yang disampaikan bekas menantu pemimpin Orde Baru Pak Harto itu.

Kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, korupsi di Indonesia saat ini, justru lebih baik dibandingkan dengan zaman akhir Orba. Ketika 1999, saat relatif baru ditinggalkan Orba, indeks persepsi korupsi Indonesia hanya 17. Sejak itu, pelan tapi pasti, indeks kemudian bergerak naik.

"Pada awal reformasi, indeks persepsi korupsi Indonesia berada di posisi paling buncit di Asia. Malah, di Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat empat di bawah Malaysia dan Brunei Darussalam. Namun apa yang terjadi? Justru saat ini, posisi indeks persepsi korupsi Indonesia telah melampaui kedua negara tersebut. Sekarang, mereka di bawah kita," ujar Agus kepada media, saat November 2018.

Oh ya, masih terkait KPK, sepanjang 2018 kemarin, OTT yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kemenpora adalah merupakan operasi "senyap" oleh tim penindakan yang ke-29 kali. Ckckckckkk ... bersih-bersihnya keterlaluan (hebat) ini, hahahahaaaa ...  Nah, dengan begitu, OTT yang kemudian dilanjutkan terhadap pejabat di lingkungan KemenPUPR, menjadi genap yang ke-30 kali. Mereka yang terlibat mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hakim, anggota DPR, kepala kantor, hingga deputi kementerian.

#SemuaIniBerkatKamu     

September 2018, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2018 sebesar 3,66 dari skala 0 sampai 5. Semakin mendekati angka 5, maka menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya, nilai IPAK yang kian mendekati 0 justru menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. Karena angkanya 3,66 maka capaiannya termasuk diantara 2,51 hingga 3,75 yang artinya: Anti Korupsi.

Memang ada penurunan sedikit, bila dibandingkan IPAK 2017 yang mencapai 3,71. Tapi tetap, masih dalam rentang kategori "Anti Korupsi". Bandingkan dengan IPAK 2012 yang nilainya 3,55.

Terkait IPAK 2018, indikator yang bisa diambil misalnya:

Persepsi terhadap kebiasaan/perilaku antikorupsi di masyarakat dikelompokkan dalam tiga lingkup (keluarga, komunitas, dan publik).

Kita comot dua indikator saja dalam lingkup keluarga, yaitu:

  • Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap istri menerima uang tambahan dari suami di luar penghasilan tanpa mempertanyakan asal-usul uang tersebut meningkat dari 77,37 persen (2017) menjadi 77,48 (2018).
  • Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap pegawai negeri menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan keluarga dari 75,58 persen (2017) menjadi 79,26 persen (2018).

Di lingkup komunitas, juga senyum kita bisa melebar membaca dua indikator IPAK 2018, karena:

  • Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap memberi uang atau barang kepada Ketua RT, RW, Kades, Lurah ketika suatu keluarga melaksanakan suatu hajatan, dari 56,30 persen (2017) menjadi 58,64 persen (2018),
  • Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap memberi uang atau barang kepada tokoh masyarakat lainnya ketika suatu keluarga melaksanakan suatu hajatan 50,86 persen (2017) menjadi 53,52 persen (2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun